Kota Bogor

Hoax Penangkapan Pembunuh Noven, Gregg Djako: Sebaiknya Kasus Ditangani Mabes Polri

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Beredarnya berita penangkapan penikam Andriana  Noven Yubellia (18), siswi SMK Katolik Maria Fatima yang ditikam oleh orang tidak dikenal di lorong masjid Raya Bogor saat pulang sekolah (8/1/2019) , semakin meninggalkan tanda tanya di tengah masyarakat. Setahun berlalu perkembangan penyidikan atas kematian Noven tidak menunjukan kemajuan yang berarti. Polresta Bogor Kota seolah kehabisan cara mengungkap pelaku penikaman padahal menurut pengakuan Polisi sudah lebih dari 36 saksi diperiksa dalam kasus ini. Rekaman CCTV pun sudah melibatkan FBI (Agen Federal Amerika Serikat) untuk mengidentifikasi pelaku yang terekam jelas dalam CCTV.  Namun pelaku tidak kunjung terungkap, bahkan beredar berita pelaku sudah tertangkap di Jawa Timur yang kemudian dibantah oleh Polresta Bogor Kota.

Hal tersebut dikatakan Ketua Bidang Advokasi DPC Peradi Kabupaten Bogor Gregorius B. Djako, S.E.,S.H kepada BOGOR-KITA.com, Selasa (4/2/2020) pagi.

Menanggapi simpang siur pemberitaan penangkapan pelaku penikam Noven yang kemudian dibantah oleh Polresta Bogor Kota, Gregorius menyatakan tidak ada yang aneh dengan  pemberitaan penangkapan tersebut yang aneh hanya infonya hoax,  justru info penangkapan yang kemudian menjadi viral menunjukan masyarakat pencari keadilan masih semangat untuk membongkar kasus yang mandek ini.

Baca juga  7 Saksi Pembunuhan Noven Kembali Diperiksa, Polisi Optimis Ungkap Pelaku

Menurut Gregorius, yang juga Pembela Umum LBH Keadilan Bogor Raya, Polisi khususnya Polresta Bogor Kota harus dapat menangkap pelaku sesungguhnya dan bukan terjebak pada clue, kalau Polresta Bogor Kota sekiranya merasa sudah tidak sanggup lagi, kasus sebaiknya dialihkan ke institusi yang lebih tinggi yaitu Mabes Polri. Supaya kasus bisa di-assessment oleh Propam Mabes Polri dan Wasidik Bareskrim untuk mengetahui alasan mandeknya kasus penikaman ini.

“Mabes Polri perlu mengambil alih penyelesaian kasus ini, karena masyarakat pencari keadilan sudah tidak bisa di suruh bersabar dan menunggu, karena setahun kasus tidak terungkap, padahal kasus tanpa petunjuk saja polisi mampu, kasus ini saksi dan petunjuk banyak justrubtidak mampu diungkap Khan aneh,” jelas Gregg, sapaan akrab Gregorius.

Baca juga  USBN dan UNBK di Kota Bogor Berjalan Lancar

Menurut Gregg , sebenarnya sederhana saja mengungkap kasus ini, Polresta Bogor Kota hanya perlu perlihatkan rekaman cctv pelaku penikaman kepada saksi dari teman teman korban untuk mengenali gerak gerik, cara jalan, gestur dari pelaku. “Masa mereka tidak tahu gerak gerik, gestur, cara jalan dari pelaku karena pelaku penikaman atau pidana umumnya saling kenal antara korban dan pelaku. “Jadi, bisa saja dipastikan pelaku adalah orang yang dikenal Noven dan saksi-saksi dari SMK Maria Fatima, jadi tidak perlu menjadi sulit seperti ini, karena kasus ini sebenarnya mudah diungkap hanya problem pada niat dan keinginan mengungkap,” tegas Gregg.

Karena menurut Gregg saat ini masyarakat terjebak pada kesimpulan sendiri-sendiri bahwa pelaku adalah si anu yang ditolak cintanya oleh korban, pelaku si B yang pernah pacaran dengan Noven,  pelaku si C  dan sebagainya. Kan kasihan masyarakat kemudian menyimpulkan sendiri,  karena polisi lamban mengumumkan pelaku penikaman, bahkan menurut Gregg saat ini beredar informasi di media sosial bahwa polisi tertekan menangani kasus ini karena keterlibatan oknum petinggi gereja katolik Bogor yang tidak tahu kepentingannya apa mengintervensi kasus ini.”Kan kasihan, kecurigaan – kecurigaan ini tertanam dalam benak masyarakat hingga menimbulkan polemik yang tak berujung,” sambung Gregg. Oleh karena itu supaya semua praduga dan sangkaan masyarakat ini berakhir, Polresta Bogor Kota harus lebih giat mengungkap kasus ini dan kalau sekiranya sudah tidak mampu serahkan penanganannya ke Mabes Polri, itu saja kok,” ungkap Gregg.

Baca juga  2 Tahun Jadi Misteri, Polisi Bakal Dalami Kembali Kasus Pembunuhan Noven

Terkait dengan pemberitaan penangkapan yang membuat heboh masyarakat Polri juga harus mengungkap dan mempidanakan portal berita yang memposting bahwa pelaku sudah ditangkap oleh Polres Bogor di Jawa Timur karena ini sudah melanggar UU ITE dan kualifikasinya adalah pembohongan publik,” lanjut Gregg. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top