BOGOR-KITA.com, KEMANG – Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan (FSBSI Hukatan) mendatangi sejumlah perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Kemang untuk menyosialisasikan penolakan terhadap disahkannya UU Cipta Kerja.
Kegiatan tersebut dimulai dengan berkumpul di PT Sayap Mas Utama Desa Kemang, Kamis (15/10/2020).
Selanjutnya, sekitar 25 orang massa KSBSI Hukatan Kecamatan Kemang dipimpin Andri Akbar, berangkat menuju PT Indo Prima Semesta dan disambut oleh HRD PT Indo Prima Semesta Tubagus. Dalam pertemuan tersebut, Haryanto perwakilan FSBSI Hukatan menyampaikan bahwa kedatangan mereka adalah untuk menyerahkan dan mensosialisasikan penolakan UU CIiptaker yang dirasa sangat merugikan para buruh dalam semua lini.
“Sebagai bentuk solidaritas buruh, kami meminta kepada perusahaan untuk menyiapkan massa untuk aksi pada esok hari Jum’at, tanggal 6 Oktober 2020 di Pemda Kabupaten Bogor dalam rangka penolakan UU Ciptaker,” paparnya.
Sedangkan Tubagus sebagai pihak HRD PT. Indo Prima Semesta menjelaskan, akan berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan terkait permintaan perwakilan karyawan untuk ikut aksi tersebut. Perusahaan selanjutnya yang didatangi F-SBSi Hukatan adalah PT Clipindo di jalan raya Tonjong RT 02 RW 09 Desa Kemang dan diterima Beni selaku HRD.
“Kami belum bisa memutuskan ya atau tidak, karena harus melakukan berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan. Apalagi karyawan di PT Kami sangat sedikit, jika bergerak semua maka produksi kami terhambat,” Jelasnya.
Selanjutnya, massa F-SBSI Hukatan tiba di PT Sinar Niaga Sejahtera jalan raya Kemang RT 01/08, dilanjutkan ke PT Catur Global Adiprana di PT Prakarsa Tiga Wiratama (SPBE), PT Sari Murni Abadi, PT Surya Anugrah Sentosa di jalan Salabenda no 459 Kemang. Kegiatan FSBSI Hukatan ini, disebutkan dalam rangka aksi buruh menolak UU Ciptaker di Pemkab Bogor yang akan diikuti 21 federasi serikat buruh. [] Fahry