BOGOR -KITA.com, CIBINONG – Bupati Bogor Ade yasin masuk daftar kepala daerah yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hal ini terungkap dari pernyataan Ade Yasin saat berdialog dengan perwakilan organisasi buruh se-Kabupaten Bogor di Pendopo Bupati, Cibinong, Kamis (15/10/2020).
Kriteria menolak UU Cipta kerja itu adalah akan menyampaikan aspirasi buruh kepada presiden.
Dalam pernyataannya saat berdialog dengan organisasi buruh Ade yasin mengatakan, “Berapapun yang turun ke jalan yang penting saya jaminan kondusifitas. Aspirasi para buruh akan kami sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan kami minta agar tetap sama-sama menjaga kondusifitas, karena menjaga kondusifitas bukan hanya tanggung jawab kami saja.”
Dalam catatan BOGOR-KITA.com, berdasarkan berita yang ditulis beberapa media online, termasuk republika.co.id, sampai tanggal 12 Oktober 2020, ada 5 gubernur dan 9 bupati/walikota di Indonesia yang menolak UU Cipta Kerja.
Dengan pernyataannya pada perwakilan buruh, maka daftar kepala daerah yang menolak UU Cipta kerja menjadi 5 Gubernur, 10 bupati/walikota.
Selengkapnya sebagai berikut:
5 Gubernur
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno
Gubernur DKI Anies Baswedan
10 Bupati/Walikota
Bupati Bandung Barat Aa Umbara,
Bupati Bandung Dadang M Naser,
Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi,
Bupati Subang H Ruhimat,
Bupati Garut Rudi Gunawan,
Bupati Tegal Umi Azizah,
Bupati Limapuluh Kota Irefendi Arbi, dan
Wali Kota Malang Sutiaji,
Walikota Bogor Bima Arya
Bupati Bogor Ade Yasin
[] Admin