BOGOR-KITA.com, PURWAKARTA – Seorang warga Kampung Sarimulya Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, US (30) dibekuk satuan reserse (Sat Res) Narkoba Polres Purwakarta.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan US ditangkap di Jalan Taman makam pahlawan, persisnya di Kelurahan Purwamekar, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu tanggal (4/1/2020) belum lama ini.
Dari tangan pelaku, lanjut Heri, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenia sabu yang disembunyikan dalam sebuah tas berwarna pelangi.
“Dari pelaku kami amankan 39,4 Gram sabu, sebuah alat sabu (bong/red), satu unit kendaraan roda empat merk dan buah handphone merk vivo f9 warna hitam yang biasa digunakan pelaku untuk komunikasi dalam bertransaksi narkoba,” kata Heri, Sabtu (29/2/2020).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain meringkuk di sel tahan polres Purwakarta, tersangka juga dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal puluhan tahun penjara.
“Tersangka terancam hukumam maksimal 20 tahun penjara,” pungkasya.[] Heru