BOGOR-KITA.com – Dua orang kontraktor pelaksana proyek pembangunan, dijebloskan kedalam Lapas Paledang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Jumat (21/4/2017). Kedua orang itu dijebloskan karena tersangkut kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan talud di kawasan Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Teguh Darmawan didampingi kasi Pidsus Erwin dan Kasi Intel Andhie Fajar Arianto, mengungkapkan, dua orang tersangka diantaranya berinisial BR (Direktur Utama PT Indotama Anugrah), dan JM (Direktur Utama PT Satria Lestari Graha), ditetapkan menjadi tersangka dan selama 20 hari kedepan dititipkan dengan penahanan di Lapas Paledang.
“Dua orang itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan talud di kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat,” ungkapnya.
Teguh menjelaskan, tindak pidana korupsi terjadi pada anggaran tahun 2015 yang berasal dari Kementrian Pelerjaan Umum di kawasan Kampung Muara. Kerugian negara dalam kegiatan tindak pidana korupsi ini berdasarkan dari hasil perhitungan ahli sebesar Rp 2,4 milyar.
“Tindak pidana korupsi ini hanya untuk satu pekerjaan saja senilai Rp 2,4 milyar. Kalau total pagu anggarannya sebesar Rp 26,7 milyar. Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” jelasnya. [] SHT