BOGOR-KITA.com, BOGOR – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Anggaran Covid-19 DPRD Kota Bogor menyoroti anggaran penanganan covid-19 sebesar Rp213 Miliar yang disiapkan Pemeritah Kota Bogor. Angka itu lebih rendah dari pengajuan awal Rp323 Miliar.
Itu terungkap dalam rapat kerja antara Pansus DPRD bersama Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor Senin (15/6/2020).
Kordinator Pansus Pengawasan Anggaran Covid-19 DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin pada Selasa (16/6/2020) mengatakan, ada sejumlah permasalahan yang menjadi sorotan terkait anggaran dalam penanganan covid-19 di Kota Bogor.
Soal anggaran, kata dia, telah terjadi pergeseran anggaran keempat kali untuk kebutuhan covid-19 maupun pergeseran anggaran yang akan disahkan di APBD perubahan.
Dalam rapat, total kebutuhan anggaran yang semula Rp323 Miliar, untuk dana BTT sebesar Rp144 Miliar di pergeseran ke tiga. Saat ini di pergeseran keempat berubah menjadi Rp213 Miliar.
Artinya kata Jenal, terjadi kenaikan signifikan pada kebutuhan anggaran pos BTT untuk penanganan covid-19. Perubahan itu pertama hasil dari expose tidak terserapnya beberapa rencana anggaran di SKPD yang berkaitan dengan penanganan covid salah satunya di RSUD soal pembelian alat kesehatan yang rencananya dianggarakan Rp6,2 Miliar, dan hanya terserap Rp2,2 Miliar.
“Kebutuhan Rp213 Miliar itu angka yang tercantum dalam BTT artinya anggaran akan berkurang ketika dipergunakan, jadi bukan angka kebutuhan tetapi persiapan dalam penanganan covid di Kota Bogor,” tambah dia.
Masih kata Jenal, pada saat perjalanannya dari beberapa realisasi ada yang sudah dicairkan seperti di Bidang Kesehatan Rp33,5 Miliar, dari Jaring Pengamanan Sosial atau Bansos Rp10,6 Miliar, sedangkan penanganan dampak ekonomi belum dikeluarkan anggarannya.
“Jadi baru 2 sektor yang dikeluarkan dengan total anggaran Rp44,1 Miliar. Untuk bidang kesehatan dan jaring pengaman sosial. Sisanya belum ada anggaran yang dikeluarkan. DPRD juga mempertanyakan secara detail soal anggaran itu,” jelas Jenal.
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor ini menjelaskan, pansus DPRD menyoroti soal anggaran yang sudah digunakan baik dari sisi bidang kesehatan dan jaring pengamanan sosial. Selama tiga kali rapat, di masing masing SKPD tidak memberikan data terkait anggaran yang sudah dikeluarkan. Rincian secara detail nya tidak ada, sehingga DPRD kesulitan dalam memeriksa kebutuhan kebutuhan anggaran yang sudah dipergunakan.
Sedangkan di dalam Pasal 5 Permendagri nomor 20 tahun 2020 bahwa seluruh kepala perangkat daerah sebelum mengajukan pencairan anggaran belanja tidak terduga, berkaitan dengan penanganan covid, mereka harus mengusulkan terlebih dahulu rencana kebutuhan barang terhadap bendahara umum atau BKAD.
“Data itulah yang tidak didapatkan oleh DPRD hingga saat ini, sehingga sulit DPRD untuk mendapatkan informasi yang utuh tentang sasaran dari kebijakan covid yang dimaksud. Yang lebih khususnya masalah bantuan sosial terhadap masyarakat yang masih simpang siur penerima di lapangan,” jelasnya.
Menurutnya, pansus ini merupakan representasi lembaga DPRD sekaligus menyuarakan aspirasi masyarakat.
“Kami mempunyai tanggung jawab moril dan juga peran fungsi pengawasan DPRD yang harus dimaksimalkan,” pungkasnya. [] Ricky