Kab. Bogor

DPR RI Sikapi Aduan Warga Cimande Hilir soal PT Tirta Fresindo Jaya

BOGOR-KITA.com, CARINGIN – Permasalahan yang dialami warga Tenggek, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, sejak tahun 2008 seakan peristiwa pilu tersebut telah dirawat dibiarkan oleh pemangku kekuasaan (muspika) setempat.

Permasalahan yang timbul dari anak perusahaan Mayora Group yakni PT. Tirta Fresindo Jaya yang beralamat di Cimande Hilir, berupa limbah, getaran, bising, polusi sampai rehabilitasi lingkungan hidup. Warga pun harus hidup di bawah garis penderitaan akibat ulah perusahaan.

Hal ini dikatakan Kuasa Hukum warga Anggi Triana Ismail, SH kepada BOGOR-KITA.com, Rabu (15/1/2020).

Tim hukum warga Tenggek mengadukan PT Tirta  Fresindo Jaya ke komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat RI. Aduan tertanggal 23 Desember 2019 ini, akhirnya mendapatkan jawaban dari komisi IV DPR RI.

Baca juga  Ade Yasin: Gubernur Setuju Jalur Tambang Masuk APBD Jabar 2020

Dari jawaban tertanggal 13 Januari 2020 tersebut, DPR RI akan menyikapi aduan warga Tenggek sesuai sebagaimana mestinya berdasarkan peraturan perundang-undangan RI. 

“Terkait hal tersebut , bahwa kami dari Komisi IV DPR RI akan menyikapi pengaduan saudara dalam waktu 7 hari kerja,” tulis surat bernomor 02/01/a-292/2019 itu.

“Kami pun (kuasa hukum) warga Tenggek, tak bakal pantang urung dalam menghadapi perusahaan yang diduga keras telah melakukan pelanggaran terhadap hukum yang sehingga menyebabkan kerugian kepada masyarakat Cimande Hilir baik secara moril, material maupun immaterial,” kata kuasa hukum warga yang beranggotakan  R. Anggi Triana Ismail, S.H., Muhammad Yunus Yunio, S.H., C.P.L.,  D. Aditya, S.H., C.L.A., H. Agus Wahyu Purnomo, S.H.,  Andry Rachmat, S.H.,  Rachman Nugeraha, S.H., M.H.,  Moch. Moggie Teggar, S.H.,  C. Hasanudin, S.H., M.H.,  Dicky Permatha Susanto, S.H., Lili Ratu P. Negara, S.H.,  Hariyanto, S.H.,  Dwi Haryadi, S.H., Rudi Mulyana, S.H.,  Rian Hidayat, S.H., Devi Aprianti, S.H.

Baca juga  Pohon Tumbang Timpa Garasi Warga Cimande Hilir

Tim kuasa hukum menambahkan gugatan perihal dugaan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana yang dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata telah mereka persiapkan, yang apabila sewaktu-waktu instansi negeri ini kembali terlempar tanpa jejak dalam rangka melindungi segenap hak masyarakat terdampak.

“Kita ikuti terus proses hukum sampai tuntas, guna mengembalikan hak-hak konstitusi warga Cimande Hilir ke sedia kala, yang selama kurang lebih 12 tahun lamanya belum mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya,” tambahnya. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top