Kab. Bogor

DPMPTSP Kumpulkan Puluhan Pengusaha di Kecamatan Rumpin  

BOGOR-KITA.com, RUMPIN-  Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor melakukan pendataan terhadap puluhan perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Rumpin, Selasa (25/2/2020).

Kegiatan ini dilakukan oleh DPMPTSP guna mengetahui berapa jumlah perusahaan sekaligus jumlah nilai investasi tiap perusahaan di kecamatan tersebut

Kepala DPMPTSP Dace Supriadi menuturkan, kegiatan yang dilakukan adalah sosialisasi tentang pelaksanaan laporan kegiatan penanaman modal. Ditegaskan, setiap pengusaha/investor wajib melaporkan nilai investasi yang ditanamkan sehingga bisa tercatat secara utuh.

“Dengan program ini, pemerintah dapat mengetahui nilai investasi setiap perusahaan. Jika sudah terinventarisir, maka bisa terlihat berapa triliun investasi yang ada. Sehingga bisa jadi dasar kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor,” ucapnya.

Baca juga  Jelang Ramadan, Harga Sembako di Pasar Cisarua Masih Stabil

Dace Supriadi menjelaskan, DPMPTSP bertugas melakukan pendataan dan monitoring terhadap perizinan dan investasi, sekaligus sebagai bahan laporan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat.

Menurutnya, proses sosialisasi tersebut tidak akan mempengaruhi penindakan jika ada pelanggaran perusahaan dalam kegiatan operasionalnya.  “Jika pengawasan operasional dan penindakan ada bidangnya masing masing di dinas.  Kalau di DPMPTSP mencatat dan memonitor saja. Tapi kalau ada pelanggaran  penindakan akan dilakukan dinas teknis,” tuturnya.

Kepala DPMPTSP juga menjelaskan, kegiatan sosialisasi juga dimaksudkan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh CSR, sesuai kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar perusahaan. “Jadi CSR harus disisihkan perusahaan. Setiap keuntungan produksi itu untuk membantu masyarakat disekitar perusahaan,” tegasnya.

Baca juga  Warga Dua Desa di Kecamatan Ciseeng Antusias Ikuti Vaksinasi

Lebin lanjut, Dace memastikan bahwa setiap perusahaan harus memenuhi teknis operasional kegiatan usahanya sesuai aturan. Dia mencontohkan, perusahaan pertambangan harus juga melakukan penanganan terhadap dampak usahanya terhadap alam.

“Misalnya usaha tambang itu tidak boleh asal-asalan. Secara teknis mereka punya kewajiban reklamasi dan lainnya. Kan bahaya itu, kalau usaha tambangnya beres dan ditinggalkan begitu saja,” katanya.

Camat Rumpin Rusliandy mengungkapkan, saat ini di wilayah Kecamatan Rumpin terdapat 30 perusahaan yang diundang dalam kegiatan tersebut baik perusahaan skala kecil, sedang maupun besar. Sebagian besar perusahaan tersebut, bergerak di  bidang usaha pertambangan. “Semoga kegiatan ini bisa lebih mengoptimalkan investasi di Rumpin. Termasuk memberi efek positif di bidang ekonomi, seperti pemberdayaan SDM, rekrutmen tenaga kerja dan lainnya. Dan yang utama, distribusi CSR dari perusahaan harus lebih diutamakan untuk masyarakat di Kecamatan Rumpin,” harap Rusliandy. [] Fahry

Baca juga  Ade Yasin Minta Mahasiswa Laporkan Kekurangan di Desa
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top