BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Perlu ada regulasi yang tegas melarang secara total iklan, promosi dan sponsor rokok di media publik, untuk melindungi generasi masa depan bangsa dari bahaya rokok.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi dalam audiensi dengan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, di ruang kerjanya, di Lantai 8, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Terkait permintaan Seto Mulyadi, Mahyudin mengatakan negara wajib hadir untuk menyatakan pelarangan terhadap penayangan iklan, promosi dan sponsor yang mengandung zat adiktif di dalamnya termasuk produk nikotin seperti rokok.
Mahyudin mendukung upaya LPAI untuk mendorong Negara untuk melarang total iklan, promosi dan sponsor rokok dengan mengeluarkan regulasi baik dalam bentuk Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri sampai dengan Peraturan Daerah.
Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin secara khusus menyoroti mengenai perlu adanya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pembatasan area merokok di ruang terbuka serta menekankan Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang dampak buruk rokok.
“Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada kelompok yang rentan, khususnya anak, perempuan dan masyarakat lainnya,” kata Mahyudin.
Menurut Ketua LPAI, Indonesia bisa melakukan pengendalian peredaran produk tembakau. Caranya, negara harus segera menandatangani Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework on Tobacco Control (FCTC), karena FCTC berfungsi untuk membatasi dan mengontrol penyebaran produk tembakau seperti rokok.
Berdasarkan hasil survei LPAI di DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Wisata Batu dan Kabupaten Kediri, dengan jumlah responsen sebanyak 1.250 orang yang terdiri dari 750 responden anak, sebanyak 73% anak pernah melihat iklan, promosi dan sponsor rokok dan hanya 27% anak yang bernah melihat iklan, promosi dan sponsor rokok.
LPAI juga menyatakan bahwa motivasi atau alasan anak merokok akibat dahsyatnya pengaruh iklan, promosi dan sponsor rokok. Ada beberapa motivasi atau alasan yaitu sebesar 20% menyatakan tertarik merokok setelah melihat iklan rokok, sebesar 23% menyatakan langsung membeli setelah melihat iklan rokok, sebesar 12% menyatakan berimajinasi sebagai bintang rokok, sebesar 16% menyatakan bahwa motivasi atau alasan merokok agar dapat meningkatkan kepercayaan dirinya dan sebesar 29% memiliki alasan lainnya.[]ipung