Kota Bogor

DLLAJ Derek Mobil Parkir di Bahu Jalan

Kendaraan diderek tanpa kompromi

BOGOR-KITAcom – Apakah Anda termasuk yang biasa memarkirkan kendaraan di bahu jalan di Kota Bogor. Saatnya kebiasaan tersebut dihentikan, karena pihak DLLAJ Kota Bogor akan melakukan tindakan tegas dengan menderek atau membawa kendaraan Anda.

Terbukti, satu kendaraan bak terbuka bernopol F 8371 P yang parkir di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, diderek oleh pihak Daltib DLLAJ Kota Bogor, Senin (8/12).

Kabid Dalop DLLAJ Kota Bogor, Empar Suparta mengatakan, didereknya kendaraan tersebut karena sudah parkir sejak pukul 06.00 WIB, pengemudinya meninggalkan kendaraannya begitu saja. “Kita Derek dan dibawa ke kantor. Kawasan Jalan Juanda ini dilarang palkir di bahu maupun trotoar jalan, yang membandel kita derek,” ungkapnya.

Baca juga  Disbudpar Latih Pengelola Wisata Kota Bogor

Saat sejumlah petugas DLLAJ melakukan penderekan terhadap kendaraan itu, tiba-tiba pemilik sekaligus pengendara mobil, Saepul Bahri warga Sukaraja datang dan mencoba menghentikan upaya penderekan. Sempat terjadi adu mulut, namun karena sudah terbukti melanggar peraturan, pemilik kendaraan pasrah mobilnya dibawa petugas dan dirinya langsung bergegas ke Kantor DLLAJ untuk mengambil kembali kendaraannya.

“Mobil saya mogok sejak subuh, jadi tolong jangan diderek, ini saya membawa montir untuk memperbaiki,” kilah Saepul.

Petugas DLLAJ tetap membawa mobil tersebut ke kantor DLLAJ di Jalan Raya Tajur. “Urusannya nanti selesaikan saja di kantor. Anda telah melanggar dan akibat mobil diparkir di lokasi ini, sempat menimbulkan kemacetan,” tegas Empar kepada pemilik mobil. [] SAR/Admin

Baca juga  Pengurus DPW PGM Kota Bogor Dikukuhkan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top