Kota Bogor

Ditolak Ridwan Kamil, DPRD Kota Bogor Harap Raperda Santunan Kematian Bisa Disahkan

Anna Mariam Fadhilah

BOGOR-KITA.com, BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menyelesaikan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Santunan Kematian. Raperda ini pun telah mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Barat sebagaimana ketentuan dalam Permendagri No 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Raperda Santunan Kematian, Anna Mariam Fadhilah mengungkapkan, berdasarkan fasilitasi gubernur melalui bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal 24 Agustus 2021, draft Raperda Santunan Kematian ditolak.

“Terkait hasil fasilitasi gubernur tentang raperda santunan kematian menyatakan bahwa hal-hal yang diatur dalam Raperda itu cukup diatur dalam Perwali, sehingga Raperda ini tidak dapat diloloskan. Kami sangat menyayangkan, kebijakan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak mampu diakomodir dalam produk hukum yang lebih jelas dan mengikat,” ungkap Anna, Jumat (1/10/2021).

Baca juga  Anna-Mariam Nilai PJJ Belum Efektif, Terutama Kelas SMP, SMA

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku bahwa DPRD sudah bersurat dan menghadap langsung ke Pemprov Jabar agar hasil tersebut bisa ditinjau kembali.

Dorongan dari DPRD Kota Bogor ini menurut Anna merupakan rasa tanggungjawab dari legislator agar memastikan Raperda Santunan Kematian yang memiliki dampak positif langsung kepada masyarakat bisa segera dirasakan oleh masyarakat Kota Bogor.

“Santunan kematian ini merupakan Raperda inisiatif dari DPRD Kota Bogor dan di beberapa daerah lain seperti Tangsel, Probolinggo, Buol dan yang terbaru di Kota Madiun bisa dijadikan Perda, mengapa di Kota Bogor tidak bisa. Sebagai langkah terakhir kami juga akan bersurat ke Kemendagri untuk dapat meninjau ulang hasil fasilitasi gubernur tersebut,” tegasnya.

Baca juga  RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2020

Anna menjelaskan, berdasarkan isi dari Raperda Santunan Kematian di Bab IV Pasal 7, warga yang memenuhi syarat untuk menerima santunan kematian akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta untuk uang duka dan Rp1 juta untuk uang pemulasaran jenazah.

Disahkannya Raperda Santunan Kematian ini pun sudah dinantikan oleh masyarakat Kota Bogor. Sebab selama pelaksanaan reses di masa sidang pertama tahun 2021-2022, banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasinya dengan meminta agar Raperda ini segera disahkan.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menuturkan, bahwa Perda Santunan Kematian menjadi salah satu perda prioritas yang akan segera disahkan oleh DPRD Kota Bogor.

“Kami DPRD ingin membuat kebijakan yang pro rakyat dan perda santunan kematian ini menjadi salah satunya yang kami prioritaskan,” ujar JM sapaan akrabnya.

Baca juga  Banyak Warga Kekeringan Saat Kemarau, Perumda Tirta Pakuan Ajak Masyarakat Jadi Pelanggan

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menilai pengesahan Raperda Santunan Kematian sangatlah penting. Untuk itu DPRD akan terus memperjuangkan agar Raperda ini dapat disahkan oleh DPRD Jabar.

“Perda Santunan Kematian ini diharapkan bisa membantu warga tidak mampu untuk dapat mengurus pemulasaran dan pemakaman jenazah anggota keluarganya. Kami akan ikhtiarkan sampai ujung, semoga ada jalan,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top