BOGOR-KITA.com – Laporan Bupati Bogor Ade Yasin ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang menyudutkannya di Harian Lampu Hijau dan media online www.lampuhijau.co.id mulai diproses. Dewan Pers memanggil para pihak yang bersengketa pada Jumat (5/7/2019) lalu. Sayangnya redaksi Harian Lampu Hijau dan media online www.lampuhijau.co.id mangkir dari panggilan Dewan Pers. Kuasa hukum Ade Yasin dari Law Firm Usep Supratman SH yakni Rosadi SH, Fitriati, SH, Deni Firmansyah, SH dan Ikhsan Andriyas, SH mengaku kecewa.
“Dewan Pers akan mengundang kembali mereka 12 Juli, kalau mangkir lagi sidang tetap lanjut ke pemeriksaan perkara lalu lanjut ke sidang pleno,” kata Rosadi dalam keterangan pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Sabtu (6/7/2019).
Dalam sidang yang dipimpin tenaga ahli Dewan Pers Herutjahjo itu, kuasa hukum Bupati Bogor Ade Yasin menerangkan, dari dua berita yang dipublikasi tersebut tak ada konfirmasi dari kliennya.
“Kami sudah cek ke klien kami, yang bersangkutan tidak pernah dikonfirmasi Lampu Hijau. Soal screenshoot WA Lampu Hijau nomor telepon tersebut bukanlah nomor telepon klien kami. Di screenshot WA itu tertera tanggal 2 Mei 2019. Jadi berita sudah turun baru konfirmasi,” papar Rosadi.
Dewan Pers sendiri sudah meneliti legalitas Lampu Hijau dan setelah dicek terdaftar di Dewan Pers dan berbadan hukum. Menurut Dewan Pers berita pertama di www.lampuhijau.co.id edisi Kamis, 2 Mei 2019 pukul 19.07 WIB pada rubrik political news yang berjudul “Gawat, Bupati Bogor Diduga Sunat Dana Saksi Pilpres Paslon Jokowi-Amin melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dimana disebutkan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Berita negatif juga melanggar Pasal 2 Pedoman Media Cyber dimana berita tidak akurat, berita tidak proporsional, dan sumber berita belum diverifikasi sehingga harus disertai minta maaf dan pemuatan hak jawab di media cetak dan media online.
“Dewan Pers mengatakan berita di jawab dengan berita. Materi hak jawab dibuat pengadu dan setelah diketahui dewan pers lalu dipersilahkan diterbitkan di media online dan media cetak,” kata Rosadi. [] Admin