Dedie Rachim Bakal Tindak Tegas Tempat Usaha Yang Tidak Berizin
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim angkat bicara terkait banyaknya tempat usaha yang sudah beroperasional, meski belum memiliki izin lengkap.
Dengan demikian, orang nomor dua di Kota Bogor ini berjanji akan menindak tegas tempat usaha yang tidak berizin sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengaku, bahwa pihaknya akan bergerak cepat untuk memeriksa izin tempat-tempat usaha, khususnya tempat usaha yang baru buka.
“Jadi kami akan melakukan pemetaan, kemudian dari kelurahan dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor mengecek ke lapangan. Kalau mengaku izinnya belum lengkap, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta untuk melink-kan dengan Pajak Bangunan 1 (PB1). Kalau izin tidak ada, tentu akan ditindak,” ucap Dedie kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).
Dedie mengatakan, penindakan dilakukan setelah melalui fase peringatan dan sebelumnya diberi kesempatan untuk mengurus izin setelah mereka selesai membangun. Tetapi dalam kenyataannya, mereka yang memiliki tempat usaha tidak melakukan langkah-langkah sesuai aturan.
“Di satu sisi, kami senang banyak sekali laporan yang menyatakan tempat usaha cafe dan resto berkembang di Kota Bogor. Namun, semua itu harus melewati aturan yang ada,” katanya.
“Ya senang (banyak tempat usaha baru), karena potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih tinggi, selama semua izin dan persyaratan dipenuhi pengusaha. Jadi dilakukan pemetaan mana saja yang sudah lengkap, mana yang dalam proses dan mana saja yang belum berizin,” tambahnya.
Dedie menekankan, semua bentuk dan jenis usaha baru harus terdaftar, maupun yang belum lengkap terdaftar itu di-link-kan ke PB1.
“Catatannya, kalau tidak ada hal-hal yang sifatnya membahayakan lingkungan sekitar atau kemudian hal yang menggangu warga sekitar maupun masyarakat. Ya, itu tinggal kami dorong buat izin untuk melengkapi,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Dedie pihaknya tengah melakukan pemetaan cafe dan restoran yang ramai tumbuh pasca pandemi Covid-19 selama dua tahun, tapi sebagian tempat usaha ada yang tutup karena dampak pandemi Covid-19.
Dedie menyikapi hal ini setelah Komisi I DPRD Kota Bogor mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemkot Bogor atas maraknya bangunan, serta tempat usaha yang tak berizin dan beberapanya bahkan sudah beroperasional, seperti Mie Gacoan di Jalan Pajajaran dan Tajur kemudian Bajawa Flores Bogor di lahan eks President Theatre.
Lalu, ada juga pembangunan Mie Gacoan di wilayah Bogor Barat yang belum mengantongi izin lengkap. [] Ricky