Kab. Bogor

Catatan Kritis Kecelakaan Tragis Di Jalur Tambang Bogor, Ketua AGJT Sentil Pemerintah

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Insiden kecelakaan tragis yang melibatkan kendaraan truk angkutan tambang hingga menewaskan seorang warga di jalur jalan transportasi tambang kembali jadi sorotan publik.

Salah satu komunitas warga bernama Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) secara tegas menyampaikan kritik tajam terkait berulangnya insiden maut yang merenggut nyawa warga tersebut.

“Peristiwa seperti ini akan terus terjadi, jika pokok persoalan atau akar masalah nya tidak diselesaikan oleh Pemerintah. Baik itu Pemerintah Pusat, Provinsi,dan Kabupaten,” cetus Ketua AGJT, Junaedi Adi Putra, Senin (2/6/2025).

Kang Jun sapaannya menegaskan, bahwa rentetan kejadian korban tewas dalam laka lantas ini menggambarkan bahwa pemerintah telah abai di dalam melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman bahaya akibat aktivitas lalu lalang truk angkutan tambang.

Baca juga  Bima: Bogor Jangan Jadi Kambing Hitam Banjir Jakarta

Ia mengatakan, belum hilang duka dan belasungkawa akibat pelajar putri yang meninggal dunia di jalan Rumpin, saat ini warga masyarakat kembali menangis karena ada lagi korban jiwa akibat laka lantas truk tambang di Parungpanjang.

“Masyarakat harus bisa berjibaku sendiri mencari selamat dari ancaman aktivitas truk tambang di jalanan,” ujar Alumnus Universitas Pamulang tahun 2013 ini.

Ketua AGJT menegaskan, jika saja pemerintah mau serius memberikan solusi konkret dari permasalahan ini, maka sebenarnya pemerintah tinggal mengimplementasikan Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menurutnya, UU LLAJ Nomor 29 tahun 2009 ini adalah hukum yang mengatur segala aspek terkait lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia, termasuk soal prasarana, pengguna jalan, dan pengelolaannya.

Baca juga  Wayang Golek Ramaikan Cap Go Meh 2015

“UU ini menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Hanya saja, pemerintah hari ini seperti setengah hati dalam memberi solusi penyelesaian masalah tersebut. Padahal ini tinggal kemauan penegakan hukum atau aturan yang ada,” tandasnya

Bahkan di dalam tataran Pemerintah Daerah, khususnya Pemkab Bogor, lanjut Kang Jun, turunan dari pada UU LLAJ tersebut sudah tertuang dalam Perbup Bogor 160/2023 tentang pembatasan waktu jam operasional truk tambang.

“Namun faktanya, Perbup Bogor ini juga tidak ditegakkan di lapangan. Sehingga aturan – aturan tersebut hanya menjadi hiasan kebijakan pemerintah tanpa ada implementasi nya,” tukas Kang Jun. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top