Catatan Hukum Akhir Tahun 2024
Disclaimer:
Tulisan ini hanya merupakan opini dan bersifat umum.
Tulisan ini merupakan tulisan di penghujung akhir tahun 2024.
Apabila mengikuti berita yang berkembang di Indonesia sepanjang 2024, banyak sekali trending topic sehubungan dengan hukum.
Dimulai dari pemilihan umum, perkara-perkara pidana yang melibatkan nama ‘Agus’, perkara (alm) Vina di Cirebon, perubahan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penetapan tersangka korupsi dana desa hingga terakhir petinggi di suatu partai politik, bahkan termasuk permasalahan di lembaga kepolisian, advokat, kejaksaan dan pengadilan dan masih banyak lagi catatan hukum di 2024.
Dua hal penting yang hendak menjadi catatan hukum di akhir tahun 2024, yaitu asas keadilan dan norma dasar hukum negara atau rechts grundnorm, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Tulisan ini merefleksikan satu frasa yang merupakan irah-irah dalam putusan yang berbunyi: “Demi Keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”.
Permasalahan hukum pada 2024 seolah menjadi bahan refleksi hukum mengenai: “Mau dibawa kemana hukum di negara Indonesia?”.
Membicarakan seluruh permasalahan hukum pada 2024 seolah membicarakan benang kusut.
Permasalahan hukum pada 2024 bukan merupakan proses instan melainkan kristalisasi dari berbagai permasalahan hukum yang terjadi sebelum 2024.
Permasalahan hukum yang ada harus diselesaikan berdasarkan asas keadilan dan norma dasar hukum negara.
Penegakan hukum ini merupakan kewajiban seluruh warga negara. Permasalahan di lembaga penegak hukum bukan hanya beban bagi lembaga penegak hukum tapi juga warga masyarakat. Kewajiban setiap warga negara untuk menjunjung tinggi hukum tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai rechts grundnorm.
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang harus bangga dengan ideologi Pancasila yang menjadi landasan idiil dalam Undang-Undang Dasar 1945. Rasa keadilan dan rasa Ketuhanan memang merupakan sumber keyakinan utama dalam penegakan hukum. Ketika muncul kasus Sengkon dan Karta, upaya hukum luar biasa bernama Peninjauan Kembali muncul. Ketika Covid-19 merebak, penggunaan media daring sebagai sarana penyelesaian perkara pidana pun muncul dan bahkan melibatkan lembaga Peradilan, Kejaksaan dan Kementerian.
Menyongsong 2025, seluruh warga negara hendaknya mulai menyadari kewajibannya dalam penegakan hukum.
2025 merupakan tahun yang mengajak setiap warga negara untuk mengasah rasa keadilan dan internalisasi Pancasila sebagai landasan idiil dari Undang-Undang Dasar 1945. Sekali lagi, penegakan hukum di Indonesia bukan merupakan kewajiban lembaga penegak hukum, tapi setiap Warga Negara Indonesia.
Mario Ari Leonard Barus
Advokat
Email: mariobaruslawfirm@gmail.com
Telp: 081264329571