BOGOR-KITA.com, PURWAKARTA, – Pelaku pencabulan anak di bawah umur, CM (37) dijerat pasal 82 Perpu 1 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Kasus yang menimpa seorang anak berusia 14 tahun asal Malangnengah, Sukatani, Purwakarta ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari bibi korban.
“Korban ini memang tinggalnya dengan bibinya karena orangtuanya ada di Jakarta. Pelaku berdasar pemeriksaan dan pengembangan kami lakukan kejadian ini baru sekali,” kata Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian melalui Kanit PPA, Ipda Suherlan, di Mapolres Purwakarta, Selasa (14/1/2020).
Suherlan menjelaskan, korban merupakan pembantu di warung makan pelaku yang baru bekerja selama sehari. Sementara pelaku melakukan aksinya di malam hari pukul 23.00 pada tanggal 19 November 2019.
“Pelaku sebelumnya memang posting menerima lowongan pekerjaan sebagai pelayan, akhirnya korban bekerja di sana karena bibi korban kenal dengan pelaku,” ujarnya.
Awal mula tepatnya pukul 20.30 wib, kata Suherlan, korban tengah tertidur karena merasa lelah usai melayani pembeli seharian dan tidur di samping warung makan tersebut yang merupakan ruko kosong.
“Ketika tidur korban terbangun karena merasa ada yang mengangkat kepalanya. Pelaku juga sempat bilang ke korban ‘mau gak jadi anak angkat aa dan kerjanya tidur saja’, bahkan pelaku juga mengiming imingi korban akan berikan uang juga handphone,” ujarnya.
Sementara itu, CM mengaku awalnya dirinya hanya memegang-megang badan korban/MP (14) dengan alas selimut.
“Tadinya gak ada pikiran ke sana (asusila), karena korban mengeluh sakit perut akhirnya ya saya tawarkan untuk ajak pijet secara bergantian,” kata CM kepada awak media, Selasa (14/1/2020).
Ketika disinggung terkait dirinya menyukai sesama jenis, CM tak menampik bahwa sebelum menikah atau tepatnya SMA sempat memiliki perasaan kepada sesama jenis.
“Dulu sebelum nikah ke sesama jenis suka sebatas mengagumi tapi belum sampai pacaran dengan sesama jenis. Sebatas suka saja,” ungkapnya. [] Heru