Kota Bogor

BPJAMSOSTEK Bogor Kota Sosialisasi Peningkatan Manfaat Tanpa Kenaikan Iuran 

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK melakukan sosialisasi peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai PP 82 Tahun 2019. Sosialisasi dilakukan di Funtion Room Mayapada Hospital, Selasa (3/3/2020).

Kegiatan ini berlangsung dua hari mulai tanggal 3 sampai 4 maret 2020 dengan jumlah 300 peserta.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Chairul Arianto menyampaikan apresiasi dan terimakasih telah bergabung menjadi peserta program BPJS ketengakerjaan.

“Sosialisasi ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari diresmikannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan PP 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian oleh Presiden Jokowi,”kata Chairul.

Baca juga  BPJAMSOSTEK Raih Predikat WTM Untuk Laporan Keuangan dan Pengelolaan Program Tahun 2019

Pada kesempatan tersebut, Chairul melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta tentang peningkatan manfaat yang tertuang dalam aturan tersebut. Di antaranya biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, di mana penggantian biaya transportasi darat yang semula maksimal Rp1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, transportasi laut dari Rp 1,5  juta menjadi Rp 2 juta, dan transportasi udara dari Rp2 juta menjadi Rp10 juta.

Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, semula hanya mendapatkan manfaat 75 persen dari upah yang dilaporkan untuk enam bulan kedua, kini menjadi 100 persen upah selama satu tahun.

Selain manfaat tambahan program kecelakan kerja, terdapat beberapa peningkatan manfaat jaminan kematian diantaranya santunan kematian yang sebelumnya Rp 16,2 juta meningkat menjadi Rp 20 juta. Biaya pemakaman yang semula Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta, santunan berkala yang semula Rp 4,8 juta menjadi Rp 12 juta. Sehingga total santunan sebesar Rp42 juta.

Baca juga  Anna Mariam Soal Raperda Santunan Kematian: Bunuh Diri dan Over Dosis Tidak Dibantu

“Tambahannya, jika mau nabung butuh waktu kurang lebih 200 tahun untuk mendapatkan 42 juta,” imbuh Chairul.

“Manfaat lainnya ada peningkatan tambahan beasiswa yang dibiayai oleh negara melalui BPJS ketenagakerjaan sampai dengan lulus S1 untuk anak pekerja yang mengalami JKK meninggal dunia. Ini bagaian dari salah satu untuk menjaga generasi berikutnya jangan sampai tidak bisa melanjutkan sekolah karena tidak ada biaya kepala keluarga yang tertimpa musibah peristiwa sehingga turun penghasilannya,” pungkas Chairul.

Dengan adanya sosialisasi edukasi ini, pihaknya berharap perusahaan dapat menyampaikan kepada tenaga kerjanya tentang peningkatan manfaat BPJAMSOSTEK. Selain itu juga, karyawan perusahaan yang sudah berhenti bekerja namun masih punya uasaha mandiri jangan lupa untuk dilanjutkan untuk mengikuti perlindungan program khusus (BPU ) dengan program JKK dan JKM sebesar 16.800.[] Admin

Baca juga  Peringati Hari Balai Kitri ke-9, Kemendikbudristek Pamerkan Koleksi Musik Presiden dari Soekarno hingga SBY
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top