Kota Bogor

Berhasil Terapkan Keterbukaan Informasi Publik, Pemkot Bogor Sabet 3 Gelar Juara

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menelurkan prestasi. Kali ini tiga penghargaan diberikan kepada Pemkot Bogor atas penerapan UU No. 14 Tahun 2008 perihal Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemeringkatan dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Jawa Barat (Jabar) setelah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang ke-empat kalinya.

Berdasarkan monev yang dilakukan secara independen, Kota Bogor meraih peringkat pertama untuk kategori Pembentukan dan Dukungan PPID. Sementara peringkat kedua diraih untuk kategori Penyediaan Informasi Publik Tersedia Setiap Saat. Kota Bogor juga meraih predikat juara umum IV untuk Penerapan Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua KI Jabar Dan Satriana menjelaskan, monev dilakukan dengan tujuan utama untuk mendorong percepatan penerapan UU KIP di Jawa Barat dan khususnya di seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota. Menurut Dan, di era otonomi daerah saat ini pemerintah kabupaten dan kota menjadi sangat strategis. Yaitu lebih dekat dengan masyarakat dan mendapatkan perhatian pula dari warganya.

Baca juga  Pemkot Bogor Tingkatkan Predikat Kota Layak Anak

“Berdasarkan hal itulah maka Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat di tahun 2016 ini melakukan monitoring secara sukarela yang diikuti 23 kabupaten dan kota. Tetapi empat kabupaten yaitu Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Garut dinyatakan belum siap untuk dievaluasi karena terlambat mengembalikan formulir,” ungkap Dan saat membuka acara penghargaan pemeringkatan hasil monitoring dan evaluasi penerapan UU KIP Tahun 2008 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung , Kamis (15/12/2016).

Pada pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan keterbukaan informasi itu, jelasnya, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menekankan pada empat aspek. Diantaranya adalah kewajiban untuk mengumumkan informasi publik melalui website, menyediakan informasi publik yang wajib disediakan setiap saat, menyusun standar pelayanan, dan pembentukan serta dukungan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Baca juga  Pemkot Belum Jelas, DPRD Belum Bisa Beri Rekomendasi Kelanjutan Optimalisasi Terminal Baranangsiang

“Bobot yang paling tinggi diberikan pada kelengkapan dalam standar pelayanan dan penyediaan informasi yang wajib disediakan setiap saat. Tetapi kami sangat mengapresiasi lantaran setiap tahunnya penerapan keterbukaan informasi di Jawa Barat ini trendnya terus meningkat. Salah satu yang terlihat adalah dimana seluruh pemerintah kabupaten/kota dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat telah memiliki PPID sebagai ujung tombak pelayanan informasi kepada masyarakat,” paparnya. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top