Kab. Bogor

Berat, PT Sayaga Wisata Bayar Rp200 Juta Per Bulan untuk Operasional Rest Area Gunung Mas

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Pengelola rest area Gunung Mas, PT Sayaga Wisata mengeluarkan Rp200 juta untuk membayar biaya operasional rest area di kawasan Puncak Bogor itu.

Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke rest area Gunung Mas yang belum jelas membuat BUMD PT Sayaga Wisata mengalami krisis keuangan.

Direktur Utama PT Sayaga Wisata, Supriadi Jufri mengungkapkan, relokasi PKL yang tertunda tentunya berdampak pada finansial perusahaan yang tetap harus menjalankan pengelolaan rest area Gunung Mas.

Bahkan, kata dia, manajemen mulai mempertimbangkan rencana pengurangan jumlah pegawai. Keputusan ini tidak disebabkan oleh kendala operasional, melainkan akibat penundaan relokasi pedagang di rest area yang dikelola oleh perusahaan tersebut.

Baca juga  Polsek Megamendung Bubarkan Kerumunan di Lokasi Syuting

“Saya harus mengurangi jumlah pegawai karena relokasi pedagang yang menjadi kendala utama. Situasi ini belum jelas, dan kami tidak tahu sampai kapan ini akan berlangsung. Saya telah mencoba membersihkan semuanya dengan 48 orang yang bekerja di sini, tetapi masalah relokasi pedagang masih menjadi hambatan,” ujar Supriadi Jufri kepada wartawan, kemarin.

Diketahui bahwa penundaan relokasi pedagang yang seharusnya menjadi tanggung jawab PT Sayaga Wisata telah mempengaruhi rencana operasional perusahaan. Supriadi Jufri juga mencatat bahwa pengurangan pegawai merupakan langkah terakhir yang diambil untuk mengatasi situasi yang belum jelas sampai saat ini.

Pendapatan yang minim sebelum pembukaan rest area juga menjadi kendala yang dihadapi oleh perusahaan.

Baca juga  Didik Wahyu Pemain Ketiga Persikabo 1973 yang Dipanggil ke Dubai

“Dalam sebulan, kami mengeluarkan 200 juta rupiah, dan kami tidak bisa terus menerus menanggung kerugian seperti ini. Biaya listrik saja sudah cukup besar,” terangnya.

Terkait dengan relokasi pedagang saat ini, sekitar 80 persen bersedia pindah, yang berarti sekitar 350 pedagang. Namun, kendalanya adalah karena di luar belum ada pembongkaran, mereka masih menunggu proses selesai.

“Jadi pembongkaran merupakan tanggung jawab Pemda dan aparat keamanan, kami tidak memiliki kewenangan atas hal tersebut,” ungkapnya.

Untuk mengatasi situasi ini, PT Sayaga Wisata berencana untuk membuka rest area secara bertahap, dengan fokus membuka satu blok terlebih dahulu agar lebih teratur. Rencana ini dijadwalkan akan dimulai dalam waktu dekat. [] Danu

Baca juga  Pemkab Bogor Terima Hasil Laporan Pemeriksaan LKPD 2021 Dari BPK Jabar, Hasilnya WDP
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top