BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Salah satu karakter kepemimpinan Presiden Jokowi adalah ingin kecepatan. Dalam dana desa, Jokowi menginginkan pemanfaatan dana desa bisa di bulan Januari. Apakah bisa? Faktanya banyak biasanya baru dimanfaatkan setelah Maret dan April.
Mengapa, seperti apa pengelolaan dana desa?
Menurut Permendagri no 20 th 2018 no 20 th 2018, ada tiga jenis dana desa. yakni PAD dari seluruh aset desa, termasuk tanah bengkok. Dana Transfer (DD, ADD, BHP, BKP, BKPP, BKPK, BPS). Bantuan dari pihak ketiga.
Sebelum dibelanjakan, semua dana ini terlebih dahulu harus masuk RKD (Rekening Kas Desa).
Setelah masuk RKD, PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dari Kaur atau Kasi dalam tanggung jawab PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) yang membidangi mengajukan pencairan anggaran kegiatan dengan melampirkan seluruh DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditentukan dan sudah ditandatangani kepada Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD untuk diverifikasi. denganditandai dengan pembubuhan tanda tangan dan stempel.
Setelah itu, DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) setelah lolos verifikasi, oleh Sekretaris Desa diajukan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan pencairan dengan ditandai pembubuan tanda tangan dan stempel.
Selanjutnya, atas perintah Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD, Bendahara Desa mencairkan anggaran sebagaimana yang tertuang dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang akan dilaksanakan.
Dengan sepengetahuan Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD, Bendahara Desa
menyerahkan anggaran sebagaimana yang tertuang dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan
Anggaran) yang akan dilaksanakan kepada PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA
bersama TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa) yang membidangi.
Kemudian PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA bersama TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa) yang membidangi dalam tanggung jawab PPKD yang membidangi melaksanakan kegiatan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang ada dengan prinsip tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisiensi dan efektif.
PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA bersama TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa) yang membidangi dalam tanggung jawab PPKD melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan menyampaikan seluruh DLKA (Dokumen Laporan Kegiatan Anggaran) yang ditentukan kepada Sektretaris Desa untuk diferifikasi. Dan menyampaikan kelebihan anggaran kepada Bendahara Desa dengan sepengetahuan Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD. [] Admin