Kab. Bogor

Bawaslu: 21 Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor Belum Undur Diri dari Jabatan

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Sebanyak 21 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor belum mengundurkan diri dari jabatan mereka. Jabatan yang dimaksud antara lain kepala desa, aparatur sipil negara atau ASN.

Berdasarkan Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 bacaleg harus mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Jadi hasil penelitian, pengawasan dan pengecekan di lapangan itu akhirnya kami simpulkan yang bersangkutan belum membuat pengunduran diri,” kata koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin di Cibinong, Selasa (25/7/2023).

“Jadi kami sarankan untuk KPU membuat surat pengunduran diri dan bacalegnya harus mengetahui surat tersebut serta tanda terima surat dari instansinya,” lanjut dia.

Baca juga  206 Perumahan Belum Menyerahkan PSU Ke Pemkab Bogor

Menurutnya, jika sampai saat penetapan calon legislatif DPRD Kabupaten Bogor mereka tidak mengundurkan diri, maka KPU terpaksa mencoret nama mereka.

“KPU mau tidak mau harus mencoret, tetapi dari 21 itu memang akan diteruskan oleh KPU . Tetapi tidak menutup kemungkinan karena kami terbatas akses terkait dengan dokumen bacaleg ini masih banyak atau ada beberapa yang tidak melampirkan surat pengunduran diri,” jelas dia.

Adapun 21 caleg yang belum mengundurkan diri dari jabatannya tersebut yakni :

  1. ES (Kades Citapen)
  2. E (Sekdes Gobang, Rumpin)
  3. A (TKSK)
  4. IA (Kades Mekarjaya, Cigudeg)
  5. RN (Pendamping Desa Kecamatan Cileungsi)
  6. MF (Kaur Perencanaan Kecamatan Tanjungsari)
  7. ISS (Pendamping Desa Kecamatan Cisarua)
  8. S (Pendamping Desa)
  9. MP (Pendamping Desa)
  10. S (Pendamping Desa)
  11. AS (PNS)
  12. MH (Pengurus Bumdes di Kecamatan Klapanunggal)
  13. AA (PKH)
  14. R (Pendamping Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan)
  15. AF (Pendamping Desa di Kecamatan Leuwiliang)
  16. M (Kepala Dusun)
  17. OS (Kaur Perencanaan Desa Warujaya, Parung)
  18. SA (Bidan Puskesmas Lebak Wangi, Cigudeg)
  19. SE (BPD Desa Karihkil, Ciseeng)
  20. DS (Sekdes Kertajaya, Rumpin)
  21. SS (BPD Cimandala, Sukaraja)
Baca juga  Liga Champions: Tekuk Benfica, Klopp Sempat Stress Tapi Akhirnya Gembira

[] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top