Kota Bogor

Bawa Sajam, 5 Orang Pelaku Tawuran Diamankan Polisi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan dua aksi tawuran dan mengamankan lima orang yang kedapatan membawa senjata tajam.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa pencegahan ini dilakukan oleh Tim Kujang dan Tim Rainmas dalam operasi yang juga menargetkan knalpot brong.

“Dalam waktu kurang dari seminggu, kami berhasil mengamankan lebih dari 20 orang. Lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Luthfi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Penangkapan pertama terjadi di wilayah Kecamatan Bogor Tengah setelah Tim Rainmas menerima informasi akan adanya tawuran. Setelah pengejaran, tim berhasil mengamankan 15 orang. Satu dari mereka, berinisial CN, ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan melawan petugas saat ditangkap.

Baca juga  Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran di Megamendung

“CN diketahui sebagai anggota kelompok Bocimi yang hendak tawuran dengan kelompok TOM,”

Kemudian, lanjut Luthfi Polisi juga mengamankan 14 orang di Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena membawa golok dan corbek.

Ia menjelaskan, bahwa kelompok ini berencana menyerang kelompok Warung Tua Keramat (WTK).

“Motifnya karena saling mengejek dan ingin menunjukkan eksistensi kekuasaan di Tegallega,” jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya juga menggagalkan aksi tawuran di Pancasan, Kecamatan Bogor Barat. Kedua kelompok yang akan melakukan tawuran adalah kelompok Bocimi dan TOM (Tim Ogah Minggir).

Di lokasi tersebut, dua orang diamankan masing-masing dari kedua kelompok tersebut karena terbukti memiliki senjata tajam.

Baca juga  Diduga Akan Tawuran, Satu Anggota Geng Motor Bersajam Ditangkap Polisi

“Mereka merencanakan tawuran di BTM, namun karena adanya pengawasan ketat dari petugas, mereka pindah ke Pancasan. Polisi kemudian mengamankan 20 orang dan dua di antaranya kedapatan membawa senjata tajam,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa semua tersangka yang terlibat dalam kepemilikan senjata tajam dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami tidak akan membiarkan kelompok-kelompok tawuran berada di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Mereka adalah kelompok ilegal yang sering mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan masa depan.

“Sudah banyak aksi tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia maupun luka berat. Mari kita jaga masa depan anak-anak kita dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. [] Ricky

Baca juga  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Selasa 25 April, Siapkan Uang Cukup
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top