Ringkus 3 Pelaku Curanmor di Bogor, Polisi ‘Hadiahi’ Timah Panas
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu kurang dari seminggu.
Ketiga pelaku berinisial NS (49), O (47) dan AH (20) menjalankan aksinya di lokasi berbeda.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menyatakan bahwa tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi berda diantaranya di wilayah Villa Bogor Indah, Kecamatan Bogor Utara, Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur dan di wilayah Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara.
“Tersangka pertama, berinisial NS, ditangkap pada 7 Juni 2024 di kontrakannya di wilayah Sindang Barang Kecamatan Bogor Barat,” ucap Kompol Luthfi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Dikatakan, Luthfi NS yang berprofesi sebagai satpam ini baru pertama kali melakukan aksi sebagai pemetik kendaraan curanmor dengan kunci T.
“Hasil kejahatan MS rencananya akan dijual melalui platform media sosial Facebook,” ungkapnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku kedua berinisial O yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Juni 2024.
“Pelaku O ini sudah beraksi sejak tahun 2018 dan memiliki beberapa kelompok. Dia merupakan residivis kasus penipuan tahun 2007 di Lapas Paledang. Hasil kejahatannya dijual ke daerah Babakan Madang dan Bojong Koneng dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta,” jelasnya.
Kemudian, Tim Satreskrim juga masih melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan hasil kejahatan yang dijual oleh O. Pelaku O diketahui telah melakukan aksi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Bogor dan delapan TKP di Kabupaten Bogor.
“Pelaku O berperan sebagai joki dan penyedia alat kejahatan berupa kunci leter T untuk pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Sementara, pelaku berinisial AH ditangkap di daerah Bantarjati ketika melakukan aksinya. Saat penangkapan, kata Luthfi AH mencoba melarikan diri sehingga terpaksa memberikan hadiah timah panas.
“AH mengakui telah melakukan tiga kali aksi curanmor, satu di Kota Bogor dan dua di wilayah Tangerang. Hasil kejahatannya dijual ke daerah Rumpin dengan seseorang berinisial I dengan harga Rp2,5 juta,” terangnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [] Ricky