Batasi Mobilitas Warga, Polresta Bogor Kota Lakukan Penyekatan 24 Jam
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polresta Bogor Kota melakukan penyekatan selama 24 jam.
Hal itu dilakukan karena mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat ini terlihat masih tinggi.
“Penyekatan kami laksanakan 24 jam untuk 6 titik sekat dan 7 chek point. Pantauan pagi ini dari arah Kabupaten Bogor cukup deras menuju arah Kota Bogor. Di Dramaga saja antrean kendaraan sekitar 2 km,” ucap Kapolresta Bogor Kota Susatyo Purnomo Condro, Kamis (8/7/2021).
Menurutnya, situasi lalu lintas di tengah Kota Bogor terlihat sangat lengang dengan diberlakukannya penyekatan ini. Sehingga upaya Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam memutus penyebaran Covid-19 bisa terlaksana dengan cepat.
“Varian delta ini membutuhkan 50 persen pengurangan mobilitas. Sehingga kami berharap sampai dengan 20 Juli nanti masyarakat semakin sadar dan paham,” katanya.
Dengan demikian, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti aturan PPKM Darurat. “Ingat bahwa hak sehat adalah hak masyarakat. Sehingga sampaikan kepada pimpinan perusahaan apakah bekerja dalam sektor yang diperbolehkan 100 persen, 50 persen atau harus tutup. Ini kami harus sampaikan,” ujarnya.
Ia menyatakan, bahwa petugas Satgas Covid-19 dalam membatasi mobilitas adalah tidak menyenangkan bagi semua. Itu dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
“Tolong dipahami ini adalah menjadi bagian dari usaha kita bersama dalam memeramgi Covid-19,” katanya.
Selain titik sekat, tambah Susatyo, untuk mengantisipasi jalur tikus atau jalur-jalur kecil lainnya, pihaknya juga memberlakukan check point yang ada di tengah kota.
“Bila selama ini check point pada malam hari, sekarang kami berlakukan check point di tengah kota untuk memastikan penyeleksian kendaraan dari pinggiran, sehingga titik sekat benar-benar terseleksi sampai tengah kota,” tutupnya. [] Ricky