Nasional

Batal Lantik BG, Jokowi Berani dan Sukses Melantai di Titian Bambu Kecil

Jokowi

BOGOR-KITA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal melantik Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri. Ia mengusulkan Wakapolri Badrodin Haiti sebagai pengganti. Sementara untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jokowi mengeluarkan Perppu memberhentikan sementara Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto, dan mengangkat tiga Plt Pimpinan KPK yakni Johan Budi, Indriyanto Senoadji dan Taufiqurrahman Ruki.

Keputusan ini dinilai berani, tetapi juga melegakan. Keputusan ini juga dinilai sebagai kemampuan Jokowi melantai di atas titian bambu kecil tanpa harus tergelincir dalam kepungan partai politik berkuasa.

Keputusan Jokowi diumumkan di Istana Negara, Rabu (18/2/2015) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah itu dia meninjau sodetan Ciliwung bersama Ahok.

Berikut pernyataan lengkap Jokowi.

Baca juga  Jokowi Resmi Ajukan Idham Azis Jadi Kapolri

Sehubungan dengan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Drs Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat masyarakat, maka untuk percepatan ketenangan serta memperhatikan kebutuhan kepolisian negara republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh seorang kapolri yang definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon Kapolri yaitu Komisaris Jenderal Polisi Drs Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Kapolri.

Yang kedua, saya memutuskan saudara Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan untuk terus memberikan kontribusi terbaik untuk Kepolisian Republik Indonesia untuk makin profesional bekerja untuk rakyat. Kontribusi ini dapat dilakukan dalam posisi dan jabatan apa pun yang nanti diamanahkan kepadanya.

Dan ketiga karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK yaitu saudara Abraham Samad dan saudara Bambang Widjojanto serta satu kekosongan pimpinan KPK maka sesuai peraturan perundangan yang berlaku, saya akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK dan selanjutnya akan dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu untuk pengangkatan pimpinan sementara anggota KPK, demi keberlangsungan kerja di lembaga KPK.

Baca juga  Puluhan WNI Mengikuti Enterpreneur School di Jepang

Setelah itu diikuti dengan penerbitan 3 Keppres pengangkatan 3 orang anggota smeentara pimpinan KPK yaitu, saudara Taufiqurrahman Ruki, saudara Profesor Dr Indriyanto Senoadji, dan saudara Johan Budi.

Untuk mempersingkat kepada Kepolisian Republik Indonesia dan KPK untuk menaati rambu-rambu atau hukum untuk menjaga keharmonisan hubungan antara lembaga negara. Demikian yang bisa saya sampaikan terima kasih. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top