Baru 6 Bulan Nikah Siri Di Rumpin, Pria Asal Tangerang Ditangkap Densus 88
BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Seorang pria berinisial YK yang tinggal di Desa Kampung Sawah Kecamatan Rumpin ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, pada hari Jum’at 18 Juli 2025 sekira jam 04.00 WIB.
Kapolsek Rumpin Polres Bogor AKP Suyoko SH yang dikonfirmasi langsung via telepon pribadinya membenarkan adanya peristiwa penggerebekan dan penangkapan seorang pria terduga teroris tersebut.
“Iya benar. Densus 88 Mabes Polri telah mengamankan di duga pelaku tindak pidana teroris di wilayah Rumpin. Karena masih dalam proses pengembangan, penanganan langsung oleh Tim Densus 88 Mabes Polri,” jelas AKP Suyoko SH, Selasa (22/7/2025).
Sementara itu, Mad Enoh, Sekretaris Desa Kampung Sawah mengungkapkan, jika pria berinisial YK tersebut baru 6 bulan tinggal di wilayah itu setelah menikah siri dengan seorang wanita warga desa tersebut.
“Asalnya orang Ciledug Tangerang, baru 6 bulan tinggal disini setelah menikah siri dengan warga Kampung Muncang RW 7 Desa Kampung Sawah,” ungkap Sekdes.
Sekdes Mad Enoh menjelaskan, pria inisial YK ini sehari – hari berjualan tanaman hias. Di rumah yang ditempati bersama istri siri nya juga tidak ada tanda – tanda aktifitas mencurigakan dari pria terduga teroris ini.
“Kalau kata warga dan pengurus lingkungan disini, perilaku keseharian biasa-biasa saja.
Terus dia jualan kembang, tapi tidak tau dia jualan dimana. Di rumahnya juga banyak tanaman hias,” ungkap Mad Enoh.
Saat penggerebekan dan penangkapan yang bersangkutan, pengurus lingkungan sekitar juga diberitahu oleh petugas kepolisian. Tak diketahui apa saja yang dibawa dan disita.
“Pasca penangkapan kami juga sudah lapor ke pihak Pemerintah Kecamatan Rumpin dan Polsek Rumpin. Intinya terduga bukan asli warga sini,” tandasnya. [] Fahry