BOGOR-KITA.com – Sejumlah rumah di Taman Kencana, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah yang difungsikan sebagai tempat usaha restoran dan lainnya akan ditutup dan dikembalikan sebagai pemukiman warga? Wacana ini muncul dalam pertemuan antara sejumlah pihak meliputi Walikota Bogor Arya Bima Sugiarto, Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Provinsi Jawa Barat, Ketua TP4 Yayat Supriyatna, Konsultan dari PT Miranti, Bappeda Kota Bogor, dan puluhan perwakilan warga, di PTBLST IPB Taman Kencana, Kota Bogor, Minggu (23/11).
Dalam pertemuan itu, Bima Arya menawarkan dua opsi kepada warga sekitar. Opsi pertama kawasan Taman Kencana terbebas dari bangunan komersial dan dikembalikan kepada pemukiman dan perumahan seutuhnya. Opsi kedua selain jadi kawasan pemukiman perumahan juga dibolehkan ada usaha bisnis komersial.
“Kita tawarkan dua opsi kepada warga. Kita mendengar aspirasi dan harapan warga, karena ke depan Taman Kencana akan dipercantik dan ditata sehingga wilayah heritagenya muncul secara. Nanti mungkin akan diterapkan system zonasi di mana ada bagian yang diperuntukan hanya untuk hunian dan ada yang diperbolehkan untuk lokasi bangunan komersial,” kata Bima.
Dalam penanganannya, Imbuh Bima, Taman Kencana seluas 60 hektare, dikordinasikan dengan pihak provinsi maupun pusat. Mempertahankan aset, pusaka, dan heritage yang ada di Taman Kencana adalah tugas bersama. “tetapi konsep apapun yang akan dilaksanakan harus jelas manfaatnya bagi warga, dan harus ada kesepakatan bersama dengan seluruh warga,” kata Bima
Bima mengatakan, Taman Kencana akan ditata sehingga agar menjadi kebanggaan Kota Bogor. Infrastruktur akan dibangun, taman akan direnovasi, kantong parker akan disiapkan semuanya tahun 2015. “Semuanya akan diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kawasan Taman Kencana ini,” jelasnya.
Ketua Tim Satker PBL Provinsi Jabar Ervin Dalmisa mengungkapkan, pihaknya menunggu jawaban dari Pemkot Bogor, apakah mau mempertahankan kawasan heritage Taman Kencana, atau mengubahnya dengan system zonasi, atau melegalkan bangunan komersial. “Kalau walikota sudah bersepakat dengan warga, kami siap menggelontorkan dana bantuan untuk melakukan penataan, baik pembangunan infrastruktur maupun lainnya,” jelasnya.
Ketua RW 03, Adi Wahyuno menegaskan, warga menginginkan kawasan Taman Kencana dikembalikan sebagai kawasan heritage permukiman dan perumahan, kalaupun ada bangunan komersial, harus ditempatkan pada zona yang jauh dari daerah pemukiman warga.[] Harian PAKAR/Admin