BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan surat edaran bernomor 443/671-TUK tentang Penyesuaian Sistem Kinerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pada surat tersebut disebutkan ASN dan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggal (Working from Home/WFH) mulai tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan,RSUD,Dinas Perhubungan,Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran,Satpol PP dan UPTD Puskesmas.
Ade Yasin menegaskan ASN dan Pegawai Non ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya, harus berada di dalam rumah atau tempat tinggalnya masing-masing dan melaporkan kinerjanya kepada atasan langsung dan dimungkinkan menggunakan media online apabila diperlukan, serta selalu siap apabila mendapatkan penugasan atasan.[] Hari