Prasetyo Utomo
Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor mengistimewakan Hotel Amaroossa. Demikian dapat saya simpulkan setelah membaca berita PAKAR edisi, Rabu, 3 Desember 2014, berjudul ‘Pemkot Segera Eksekusi Hotel Amaroosa.’
Dalam berita tersebut, Walikota Bogor Bima Arya mengemukakan, pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Amaroosa, adalah melanggar hukum karena ada putusan sela dari PN Bogor yang mengadili perkara gugatan balik Hotel Amaroossa terhadap tiga warga yang sebelumnya menggugat Walikota Bogor terkait hal sama. Dalam putusan sela, PN Bogor memang melarang adanya pembentukan TPF. Putusan sela ini diartikan membatalkan putusan PN sebelumnya, di mana antara tiga warga penggugat dan Pemkot Bogor sepakat membentuk TPF Amarossa.
Putusan sela tersebut sebenarnya tidak harus ditafsirkan dengan membatalkan pembentukan TPF Amaroossa. Sebab, dalam pertimbanan hakim, jelas menyebutkan bahwa pembentukan TPF adalah berdasar undang-undang. Pertimbangan hakim ini dituangkan dalam pertimbangan Hukum Putusan Nomor 67/PDT.G/2014/PN Bogor pada halaman 54 yang menyebutkan, “…Seharusnya para tergugat (3 warga Kota Bogor dan Walikota Bogor) membentuk semacam tim bersama seperti yang disebut dalam kesepakatan bersama, yang mendasarkan pada undang-undang yang berlaku umum, seperti…UU Tata Ruang yang memang memberi kesempatan pada publik untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan atau pengawasan kebijakan tata ruang…”. Dengan demikian, tanpa adanya putusan sela pun, TPF tidak bermasalah untuk dibentuk.
Tetapi yang paling menarik dalam kasus ini adalah putusan sela berlanjut pada putusan (final) hakim. Dalam amar putusannya PN Bogor menyebutkan, “Menyatakan Akta Perdamalan No. 40/Pdt.G/2014/PN.Bgr. tanggal 11 Juni 2014 tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang menyangkut Hotel Amaroosa.” Saya mencatat kalimat ‘sepanjang menyangkut Hotel Amarossa.’
Dengan kalimat ini, PN Bogor jelas-jelas menempatkan posisi Hotel Amarossa dalam kedudukan istimewa. Kata lain, PN Bogor mengistimewakan Hotel Amaroossa. Karena putusan tersebut, dapat ditafsirkan, bahwa PN Bogor memerintahkan agar TPF tetap dibentuk sesuai akta van dading, asal tidak terkait dengan Hotel Amaroossa.
* Prasetyo Utomo adalah Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR)