BOGOR-KITA.com, KARAWANG – PT. Aditya Laksana Sejahtera (ALS) melaporkan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana ke Bareskrim Polri. Dalam laporan bernomor LP/B/1009/XI/2019/BARESKRIM, tertanggal 29 November 2019, Bupati dan Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang, RG dilaporkan atas tuduhan kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama serta penyalagunaan wewenang.
Direktur PT. ALS, drg. Henni Hadadde kepada BOGOR-KITA.com mengatakan, bahwa Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dalam penanganan terhadap permasalahan Pasar Cikampek 1 disebutnya telah kelewatan batas dengan masuk ke Pasar Cikampek 1 tanpa dasar hukum.
“Mau menjadi provokator, masuk ke pasar dengan membawa ormas yang katanya mau eksekusi. Kalau eksekusi ada prosedur hukumnya dan bukan pihak pemenang yang melakukan eksekusi, tetapi pihak pengadilan dan sebelumnya semua pihak berperkara dikumpulkan untuk melakukan yang namanya aanmaning,” paparnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (30/11/2019).
Menurut Henni, penanganan yang kelewat batas tersebut adalah tindakan menyuruh orang untuk melakukan perusakan di Kantor PT. ALS.
“Kantor kami diacak-acak orang suruhan RG, dengan bukti sebuah video yang telah kami serahkan ke Bareskrim,” tegasnya.
Semakin banyak yang dilakukan Pemkab melalui Disperidag Karawang, lanjut Henni, semakin baik untuk PT. ALS, karena mereka ASN dan ada aturan hukum yang mengatur ASN.
“RG telah salah kaprah mau mengelola dan mau mengambil alih aset. Mahkamah Agung sendiri mengatakan tidak pernah ada putusan untuk eksekusi dan hanya menolak gugatan, karena yang dipermasalahkan hanya SHGB dan bukan permasalahan aset dan pengelolaan,” ungkapnya. [] Iskandar