Komisi I DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Segera Ambil Alih Pengelolaan Pasar TU Kemang
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera mengambil langkah tegas dan mengambil alih pengelolaan operasional Pasar Teknik Umum (TU) Kemang.
“Aset tersebut harus diserahkan kepada Pemkot Bogor. Sejak 2007 DPRD Kota Bogor melalui Komisi I meminta Pemkot Bogor telah meminta agar Pemkot Bogor mengambil alih dengan catatan tidak melanggar hukum. Kami menyarankan mencari fatwa penyitaan aset ini. Operasionalnya harus diserahkan kepada Pemkot Bogor,” ucap anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono usai meninjau Pasar TU Kemang, Kota Bogor, Senin (22/3/2021).
Menurut Heri, Pemkot mempunyai kewajiban untuk mengambil alih pengolaan Pasar TU Kemang.
“Pemerintah punya otoritas dan kebijakan tidak bisa diatur oleh lembaga lain, jangan seperti negara punya negara,” katanya yang didampingi anggota Komisi I lainnya seperti Fajari Arya, Rizal Utami, Mardiyanto dan Gilang Gugum Gumilar.
Untuk itu, lanjut Heri, pihaknya mendorong agar pemkot melakukan langkah-langkah untuk memgambil alih pengelolaan Pasar TU. Jika fatwa hukum sudah pasti, misal ada perintah pengadilan untuk melakukan pengambil alihan.
“Itu harus dilakukan karena ini aset rakyat Kota Bogor dan pasar bagian dari aktivitas hajat orang banyak,” ujarnya.
Heri kesal dengan adanya spanduk yang dipasang oleh PT. Galvindo Ampuh yang terkesan mengintervensi dengan menyebut seakan-akan pasar tersebut milik mereka.
“Saya menyayangkan spanduk yang dipasang oleh PT Galvindo Ampuh yang terkesan mengintervensi, padahal kan ini pasar bukan milik mereka. Tidak perlu lah seperti itu, tadi kan sudah dibuka Pak Wakil,” paparnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor lainnya, Rizal Utami mengatakan, melihat ada loss potensi pendapatan daerah Kota Bogor, karena seharusnya Pasar TU ini dikelola oleh Pemkot Bogor, namun sampai hari ini Pasar TU masih dikelola oleh PT Galvindo Ampuh.
Namun, lanjut Politisi PPP ini, penyewaan kios masih hak PT. Galvindo Ampuh sehingga tidak akan diambil alih sampai tahun 2034.
“Setelah 2034 hak guna bangunan habis, diserahkan ke Pemkot Bogor. Hal yang kami minta pengelolaan kebersihan, keamanan, parkir dan retribusi. Kami Pemerintah Kota Bogor tetap menghargai hak PT Galvindo Ampuh, yang belum terjual silakan dijual. Yang belum dipungut sewa ya dipungut sewa,” katanya. [] Ricky