Kab. Bogor

Ade Yasin: SPAM SC Belum Dicabut Karena Pihak Ketiga Ajukan Derden Verzet

BOGOR-KITA.com – Bupati Bogor Ade Yasin akui belum melakukan eksekusi putusan PTUN Bandung tentang Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM)  Sentul City yang digugat Komite Warga Sentul City (KWSC).

Alasan Bupati Bogor adalah karena ada pihak ketiga yang dirugikan apabila SPAM Sentul City dicabut. Pihak ketiga itu saat ini sedang mengajukan derden verzet di Pengadilan Negeri Cibinong.

“Kita tunggu saja hasilnya,” kata Ade Yasin kepada wartawan di Cibinong usai menadatangani Letter of Intent (LoI) Sister City dengan Bupati Kabupaten Hamyang, Republik Korea, Mr Seo Chunsu di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (29/7/2019).

Ade Yasin menegaskan, bagi pemerintah Kabupaten Bogor yang terpenting adalah pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga  Ade Yasin Canangkan Kabupaten Bogor Asri Tanpa Kantong Plastik

“Regulasinya seperti apa diaturlah yang baik, yang tidak merugikan semua pihak begitu,” kata Ade Yasin.

Ade Yasin menegaskan, pihaknya diminta mencabut SPAM Sentul City setelah putusan 60 hari.

Setelah itu ngapain, kita mengalirkan air, regulasinya nggak ada, kita tidak alirkan juga ya tentunya mereka yang dirugikan akan teriak tidak ada air.

“Makanya butuh masa transisi yang nanti di dalam masa transisi ini kita minta satu tahun untuk menyelesaikan persoalan-persoalan administrasi. Kami juga tidak ingin disalahkan ketika kami tetap mengalirkan air dianggap ilegal, ini juga harusnya berfikir ke situ, bagaimana kita bisa mengalirkan air tetapi kita juga tidak dicap ilegal atau maladministrasi,” ujar Ade Yasin lagi.

Baca juga  Pemkab Bogor Terima Fasilitas Pengelolaan Sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup

Menjawab pertanyaan wartawan, Ade Yasin mengatakan,  pihaknya bukan tidak menanggapi Ombudsman Perewakilan Jakarta Raya.

“Ya masa sih kita nggak tanggapi kan nggak mungkin. Masalahnya kami ini kan masih mencari formulasi bagaimana ini tidak merugikan semua pihak. Jadi gini, ada putusan pengadilan ketika sudah 60 hari dinggap sudah putus secara otomatis, ya kita sudah oh mungkin ini sudah putus. Tetapi langkah selanjutnya masih dalam perdebatan dan masih dalam proses begitu. Karena kami kami tidak bisa sembarangan. Ketika PSU (prasarana, sarana dan utilitas) diambil oleh kami, tentunya kami harus memelihara PSU yang begitu bagus dan mewahnya di Sentul City. Untuk memelihara itu butuh biaya besar. Sementara masyarakat kami di lapangan di kampung-kampung, sekolah-sekolah masih butuh anggaran dari APBD. Makanya ya, pikir kami ini kan urusan-urusan besar ini tentunya juga harus selesai, tetapi bagaimana dengan prioritas yang lain. Jadi, kami sih akan patuh dan taat kepada hukum, hanya saja jangan hanya berikan kami ultimatum tetapi berikan kami solusi yang tidak merugikan semua pihak, dan juga tidak menyerap terlalu banyak anggaran ke sana,” tandas Ade Yasin. [] Hari

Baca juga  Ade Yasin Pimpin Boling di Dramaga, Dihadiri Ribuan Masyarakat

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top