BOGOR-KITA.com, BOJONGGEDE – Penumpang kereta api masih banyak yang duduk berdempetan. Hal ini dikemukakan Bupati Bogor yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor seusai melakukan pengecekan ke Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin (20/4/2020) pukul 06.00 WIB.
Ade Yasin mengatakan, pengecekan itu sesuai dengan permintaan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Surat BPTJ yang diterima Minggu (19/4/2020) tersebut minta Bupati Bogor membantu PT Kereta Cummuter Line (KCI) untuk melakukan penguatan keamanan di Stasiun Bojonggede dan Cilebut melalui koordinasi dengan pihak keamanan terkait. Permintaan itu dilandaskan pada perkiraan terjadinya lonjakan penumpang pada hari pertama kerja, Senin 19 April 2020.
Terkait penguatan keamananm Stasiun di Bojonggede dan Cilebut, Ade Yasin, mengatakan, Pemkab Bogor sudah menerjunkan pengamanan sesuai permintaan Kementerian Perhubungan.
Akan tetapi, dirinya belum bisa menyebutkan berapa personel yang diterjunkan untuk bantuan pengamanan di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) ini.
“Intinya kita sudah terjunkan petugas keamanan. Saya hari ini menindaklanjuti surat Kemenhub yang ditujukan kepada lima daerah, yakni Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, di mana kami diminta untuk mengamankan lonjakan penumpang di hari pertama kerja ini,” katanya.
Terkait disiplin pengguna KRL menjalankan PSBB, Ade Yasin mengatakan, dalam pemantauan tadi masih banyak penumpang yang berdempetan. “Padahal, anjuran pemerintah daerah dan aturan dari Kereta Rel Listrik (KRL) sendiri harus menjaga physical distancing,” kata Ade Yasin.
Dikatakan masih banyak hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan sesuai PSBB, tetapi terjadi pada penumpang KRL.
“Tadi yang tidak boleh juga masih ada saya lihat, terus yang berdiri dan duduk berdempetan juga masih banyak. Memang ketika mereka masuk kereta dan mau jalan, sangat sulit lagi untuk diatur,” tukasnya.
Bupati Bogor Ade Yasin juga menyesalkan masih banyaknya warga Kabupaten Bogor yang diwajibkan bekerja ke Jakarta di masa PSBB. Padahal, pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta sudah diterapkan jauh-jauh hari sebelum penerapan di Kabupaten Bogor.
“Tadi saya tanya-tanya penumpang, masih ada yang wajib ngantor, padahal perusahaan tempat mereka bekerja bukan perusahaan yang dikecualikan,”ungkapnya.
Ia juga mengatakan, seharusnya perusahaan di Jakarta yang tidak dikecualikan sudah diliburkan karena sudah memberlakukan PSBB. Tapi, pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang mewajibkan karyawannya ke kantor.
“Ini juga butuh kerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk lebih tegas lagi,” kata Ade Yasin. []Diskominfo Kabupaten Bogor/Hari