BOGOR-KITA.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Yuyud Wahyudin menilai, kekosongan jabatan direksi pada PD Pasar Tohaga merupakan kelalaian Pemkab Bogor. Dia mendesak Bupati Ade Yasin menggunakan hak diskresi atau tindakan cepat untuk segera melakukan pengisian. Hal ini dikemukakan Yuyud Wahyudin di Cibinong, Selasa (16/7/2019).
Peraturan Bupati (Perbup) Bogor untuk pembukaan seleksi calon Direksi PD Pasar Tohaga yang saat ini kosong tak berpenghuni, sudah selesai dibahas. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Perundang-undangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, Ade Jaya.
“Sudah selesai dibahas. Tapi belum bisa jadi aturan atau pedoman,” kata Ade Jaya.
Dia enggan memberikan komentar lebih lanjut soal proses yang akan ditempuh setelah pembahasan perbup itu selesai. Padahal diketahui, jabatan Direksi PD Pasar Tohaga sudah kosong sejak 27 April 2019 lalu. Dan saat ini dijabat sementara oleh Badan Pengawas (BP).
Menuru Yuyud, di semua perusahaan, jabatan direksi baik swasta ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/BUMN itu tidak boleh kosong. Karena mereka (direksi-red) memiliki peran yang sangat sentral dalam kemajuan perusahaan.
“Jujur kami prihatin, kok di Kabupaten Bogor bisa terjadi. Parahnya lagi menimpa BUMD sekelas PD Pasar Tohaga. Itu harusnya jangan sampai kosong,” cetus Yuyud.
Yuyud menilai, kosongnya jabatan Direksi PD.Pasar Tohaga dikarenakan lambannya kinerja dari Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) untuk mempersiapkan segala kebutuhan seleksi, terlebih seleksi BP sudah dilaksanakan meski belum ditentukan siapa yang terpilih.
“Bukan maksud kamu menyalahkan Bagian Ekonomi, tapi semua BUMD itu koordinasinya ada di Bagian Ekonomi. Mereka seharusnya sudah bisa mengantisipasi, kalau seleksi BP terlambat akan berimbas pada kekosongan direksi, terlebih masa bhakti antara BP dan direksi waktunya berdekatan,” jelas Yuyud.
Yuyud mengaku pihaknya akan segera mendorong Bupati Ade Yasin untuk segera melakukan tindakan pengisian jabatan Direksi PD.Pasar Tohaga. “Diskresi diperbolehkan, untuk menangani hal-hal darurat dan mendesak. Menurut kami, masalah ini termasuk kategori darurat, sehingga perlu ada penanganan. Dan Bu Ade harus menggunakan hak diskresinya,” tegas Yuyud.
Dia pun mengaku tak bisa menerima alasan bagian ekonomi yang menjadikan dasar belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengakibatkan menundanya pengumunan calon direksi baru.
“Seharusnya sambil berjalan pengumunan seleksi dibuka. Seingat saya masih ada Perbup lama yang bisa digunakan untuk mengukuhkan direksi periode sebelumnya, jika memang tidak relevan dengan aturan diatasnya kan tinggal direvisi,” ungkapnya.
Jika memungkinkan, kata Yuyud, seleksi dan penyusunan Perbup, untuk menyesuaikan dengan aturan PP Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa dilaksanakan berbarengan atau pararel.
“Intinya, Komisi II secepatnya minta kepada para pengambil kebijakan di Pemkab bertindak cepat lah, agar direksi PD. Pasar Tohaga terisi, walau sifat sementara,” tegasnya.
Sebelumnya, setelah Badan Pengawas terbentuk, Bupati Ade Yasin mengklaim dirinya sudah memerintahkan bagian perundang-undangan dan hukum pada Sekeratariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, untuk segera menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan dilaksanakannya seleksi direksi.
“Seleksinya nunggu perbup, belum jadi dari bagian hukum. Padahal sudah kita dorong-dorong biar cepet (diselesaikan-red),” kata Ade Yasin.
Ade Yasin pun menegaskan tidak ada kendala yang berarti dalam proses untuk pengisian Direksi PD Pasar Tohaga tersebut. “Kendala gak ada, hanya kecepatan administrasi saja. Sementara ini (direksi-red) dijabat oleh BP selaku plt,” ungkapnya. [] Admin/Pkr