Kota Bogor

Perda Perlindungan Dampak Pinjol dan Bank Keliling Kota Bogor Mendesak Diterbitkan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir mendesak untuk segera diterbitkan.

Demikian dikemukakan Asep Saepudin, aktivis Pusat Kajian Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Visi Nusantara Bogor.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Bogor sedang menyiapkan Raperda Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Puwanti, mengungkapkan latar belakang diusulkannya raperda ini adalah karena banyaknya aduan yang masuk ke DPRD dari korban pinjaman online.

“Latar belakangnya adalah banyaknya kasus di masyarakat lebih ke arah dampak negatif dari pinjol, rentenir, dan koperasi liar,” ucap Endah, Selasa (17/5/2022).

Baca juga  DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda Perlindungan Dampak Pinjol dan Bank Keliling

“Raperda Perlindungan dampak Pinjol dan Bank Keliling sangat penting untuk segera diterbitkan, mengingat semakin maraknya korban terutama kaum perempuan,” ujar Asep Saepudin, Kamis (19/5/2022).

Dengan adanya Perda tersebut, kata dia, tentu diharapkan agar masyarakat benar-benar mendapatkan perlindungan hukum.

“Di samping itu, penting digencarkan sosialisasi, penyuluhan dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur rayuan para rentenir yang begitu mudahnya memberikan pinjaman yang ujung-ujungnya mencekik,” kata dia.

Imbasnya, kata dia adalah korban terlilit utang yang besar, bahkan ada yang berujung pada perbuatan bunuh diri, perceraian rumah tangga dan tersitanya harta benda yang mengakibatkan anak-anak terlantar. Bahkan yang sangat miris, seorang ibu meracuni anak-anaknya agar mati bersama sebagai bentuk upaya lari dari masalah tersebut.

Baca juga  Sambut Tahun Baru Islam, Minaqu Santuni Puluhan Anak Yatim

“Maka saya sangat mengapresiasi atas upaya terbentuknya Raperda tersebut untuk segera diundangkan menjadi Perda. Di Kabupaten Bogor sendiri sebenarnya sudah ada Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan, namun ternyata ini belum cukup. Masih banyak pekerjaan rumah baik Legislatif maupun Eksekutif dalam membuat payung hukum terkhusus untuk perlindungan perempuan dan anak. Karena magoritas korban, baik itu eksploitasi, kekerasan maupun korban Pinjol, Bank Keliling, Koperasi Liar/Ilegal dan Rentenir,” tuntasnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top