Ilustrasi
BOGOR-KITA.com – Warga Kampung Singkup, RT 03/RW 04, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup terancam terserang berbagai penyakit seperti kerusakan syaraf akibat pencemaran yang dilakukan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang laundry yang membuang limbah sembarangan ke pembuangan air yang melewati perkampungan.
Limbah buangan perusahaan tersebut diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang secara medis bisa mengakibatkan kerusakan pada susunan syaraf manusia, merusak sistem pencernaan, sistem kardio vasculer, sistem pernafasan, kulit, hingga yang terparah adalah, kematian.
Ironisnya, saat ditelusuri PAKAR, perusahaan yang baru berjalan selama lima bulan itu, ternyata belum mengantungi Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bogor.
Jajang (40) warga setempat mengatakan, pembuangan limbah tersebut sudah dilakukan perusahaan tersebut sejak pertama kali berdiri. Akibat limbah itu, air pada saluran pembuangan warga berubah warna menjadi hitam pekat disertai buih yang diduga merupakan hasil zat kimia yang digunakan.
“Kita sudah pernah melaporkan hal ini kepada pemerintah desa, dengan harapan diambil tindakan tegas terhadap perusahaan laundry itu. Tapi hingga saat ini belum ditanggapi,” kata Jajang, seraya menambahkan limbah dibuang di saluran sungai kecil di Kampung Singkup RT 03/RW 04, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup.
Protes serupa dikatakan warga lainnya, Ati (50), yang menuturkan, sejak berdirinya perusahaan laundry itu, warga Kampung Singkup resah, selain karena terus menghirup bau tak sedap, beberapa warga juga mengalami pusing-pusing.
“Kami berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, melalui BLH, segera menindak perusahaan itu,” kata Ati kepada PAKAR.
Saat dikonfirmasi terkait keluhan warga, Olay, seorang pegawai perusahaan laundry, mengakui adanya pembuangan limbah yang dilakukan oleh pihak perusahaan ke saluran kali kecil di Kampung Singkup.
Namun ia membantah buangan itu berbahaya. Sebab hanya merupakan cairan indigo dari lunturan bahan denim pakaian. “Perusahaan laundry ini, baru perjalan lima bulan, sedangkan izinnya masih dalam proses pengurusan,” tandas Olay. [] Harian PAKAR/Admin