Kota Bogor

PPKM Level 1, Taman di Kota Bogor Akan Dibuka dengan Kapasitas 75 Persen

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Turunnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bogor ke level 1 membuat banyak sektor yang dilonggarkan.

Seperti taman kota diperbolehkan untuk dibuka dan memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun mengunjungi taman dengan pendampingan orang tua.

“PPKM level 1 ini 75 persen kapasitas diperbolehkan di area publik tetapi dengan Protokol Kesehatan (Prokes), itu yang disarankan lembaga kementerian pariwisata. Selain itu di restoran dan tempat lainnya juga dengan kapasitas yang sama yaitu 75 persen,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta, Kamis (4/11/2021).

Selain itu, lanjut Alma, dalam surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di PPKM Level 1 ini anak di bawah 12 tahun sudah bisa masuk mal asal didampingi oleh orang tua dan penerapan ganjil genap (gage) dimulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB waktu setempat.

Baca juga  Taman di Kota Bogor Kembali Dibuka, Kecuali Taman Sempur

“Untuk titik-titik Gage nanti ada rapat lanjutan dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor, biasanya penetapan paling rawan hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Surat turunan itu kan dari Inmendgari no 57 ini di berlakukan sejak tanggal 2 November hingga 15 November 2021,” katanya.

Alma menjelaskan, untuk pelaksanaan teknisnya terkait kebijakan di Kota Bogor nanti akan dibahas dalam pertemuan wali kota, wakil wali kota dan unsur-unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor.

“Tetapi untuk level 1 ini, lebih banyak kelonggaran, seperti tempat ibadah saat ini kapasitasnya 75 persen tanpa ada pembatasan orang. Kalau kemarin itukan 50 persen tapi dengan jumlah maksimal 50 orang, kalau sekaran 75 persen dari kapasitas. Serta untuk area olahraga, tempat makan sekarang tidak dibatasi waktu lagi,” jelasnya.

Baca juga  DPK Appeknas Kota Bogor Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Majukan Pembangunan

Namun, kata Alma juga untuk Tempat Hiburan Malam seperti karaoke kebijakan aturannya secara spesifik di bawah kementerian pariwisata, tetapi nantinya ada juga dalam Surat Keputusan (SK ) dari wali kota. Karena turunan dari SE ini bersifat umum dan khususnya di surat keputusan wali kota.

“Nah itu yang biasanya pengaturan di Kota Bogor seperti apa, ini yang kami tengah tunggu. Pastinya ada pengaturan yang menguatkan di Kota Bogor ini. Saya senang kita bisa mencapai PPKM level 1, meski begitu jangan abaikan Prokes. Tentunya Prokes dijalankan agar kita tidak turun level, sehingga ekonomi bisa semakin bergeliat,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top