Bupati Ade Yasin Izinkan Mal Beroperasi, Ini Syarat Pengunjung
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Bupati Bogor Ade Yasin melonggarkan peraturan pada perpanjangan PPKM Level 4 dari 17 Agustus 2021 – 23 Agustus 2021. Salah satunya, Ade Yasin memperbolehkan mal beroperasi.
Ade Yasin menyatakan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;
- Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit;
- Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Diketahui, pemerintah pusat melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2. Kebijakan ini diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak 17 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021, melalui pernyataan resmi yang disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (16/8/2021).
Salah satu mal yang akan beroperasi adalah Cibinong City Mall (CCM). CCM akan buka mulai 18 Agustus 2021, pengelola mewajibkan pengunjung mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. [] Hari