Kab. Bogor

Hancurkan 26 Café di Kemang, Satpol PP Disumpahserapahi

Cafe dibongkar di Kemang

BOGOR-KITA.com  – Kendati sempat molor dua kali, upaya pembongkaran 26 tempat hiburan malam (THM) di dua kecamatan, yakni Kemang dan Tajurhalang akhirnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rabu (3/12).

Dengan kekuatan 400 personel gabungan, bangunan THM yang umumnya terbuat dari bahan semi permanen satu per satu dirobohkan oleh satu alat berat yang disewa Korps Penegak Peraturan Daerah (Gakperda) itu.

Dihadang di Blok Empang

Blok Empang, Desa Kemang, Kecamatan Kemang menjadi lokasi pertama yang disasar petugas. Pembongkaran yang dilakukan pukul 10.00 WIB terhadap lima bangunan di sana sempat terhenti beberapa saat karena dihadang oleh orang Ahin. Ahin adalah pemilik lahan yang digunakan pengusaha café mendirikan bangunan THM. Oknum tersebut tampak nekat menghadang laju alat berat dengan cara tidur di depan alat berat yang sedang bergerak. Oknum tersebut bertindak bak demonstran yang gagah berani menghadang kendaraan militer tentara China di Lapangan Tiannemen 1988.

Informasi yang diperoleh PAKAR, penghadang tersebut diketahui bernama Baron, mantan wartawan sebuah media lokal Bogor.  Ia berani melakukan gerakan penghadangan secara nekat, konon katanya, terkait dengan uang yang digelontorkan pengusaha THM sebesar Rp40 juta per unit untuk keperluan mengurus perizinan yang wajib dimiliki.

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor 5 September: 32 Positif, 22 Sembuh

Dengan dalih rugi dan harus mengganti uang sewa sebesar Rp200 juta yang sudah diterima dari pengelola THM, pemilik lahan bernama Baron  dan juga Ahin (49), langsung menghadang laju alat berat saat akan memasuki perkomplekan tempat hiburan tersebut. Beruntung, sopir alat berat Satpol PP tidak diperintahkan melabrak Baron seperti sopir tank tentara China yang melindas mahasiswa penghadang. Baron sendiri akhirnya bersedia menghindar sambil terus mengeluarkan kata-kata protes.

“Saya sudah kooperatif mengikuti aturan. Dari surat teguran pertama saya sudah tidak mengoperasikan tempat hiburan ini. Namun tetap saja dibongkar, ini namanya tidak adil, sedangkan banyak THM yang masih beroperasi tidak di bongkar,” ujar Ahin di lokasi pembongkaran.

Sambil berteriak kepada petugas, Ahin menuturkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satpol-PP tidak memberi ruang bagi pengusaha untuk menyelesaikan perizinan. Padahal, izin bangunan  tersebut tengah dalam proses.

“Sudah ratusan juta uang yang saya keluarkan untuk perizinan bangunan ini. Bukannya kami tidak mau mengurus perizinan, tapi Pemkab Bogor mempersulitnya. Dimana hati nurani Pemkab Bogor ketika ratusan orang kehilangan pekerjaan,” kesal Ahin.

Bunda Menangis

Sedangkan pemilik THM hanya bisa menangis melihat tempat usahanya dibongkar paksa. Salah satu pemilik yang sering disebut Bunda terus menerus menangis melihat tempat usahnya hancur. “Saya bangun tempat ini bukan dengan uang kecil tapi dengan biaya ratusan juta, kini dalam hitungan menit hancur tak berbentuk,” ujar Bunda sambil menangis.

Baca juga  Tahun 2020, Desa Kabupaten Bogor Banjir Uang, Ini Kata Kepala DPMD Ade Jaya

Bahkan, menurut Bunda, puluhan juta rupiah sudah dia gelontorkan kepada oknum penegak perda untuk menyelamatkan bangunannya agar tidak dibongkar. Tapi ternyata, uang yang diberikan itu tidak bisa menyelamatkan tempat usahanya. Satpol PP tetap membongkar dengan membabi buta.

Bangunan itu kini sudah rata dengan tanah. Pemilik berniat menggugat Pol-PP Kabupaten Bogor.  “Saya punya bukti menggugat Pol-PP yakni surat bahwa proses perizinan sedang berjalan, kita akan buktikan nanti,” bebernya.

Thumbnail

Sesuai Prosedur

Kepala Satuan Pol-PP Kabupaten Bogor Luthfie Syam yang selama penertiban hanya mengawasi dari kejauhan, sekali-kali tampil ke kerumunan petugas. Kepada PAKAR di Blok Empang, Luthfie menjelaskan, pembongkaran ini sudah sesuai prosedur.

“Tidak ada tebang pilih. Pembongkaran ini sudah melalui tahapan-tahapan, mulai dari surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Karena masih saja diabaikan terpaksa kami tutup,” terang Luthfie.

Luthfie juga mengatakan, dari 26 THM yang dibongkar, semuanya menyalahi aturan Tata Ruang Pemkab Bogor karena lokasi tersebut hanya diperuntukan bagi pemukiman, bukan untuk tempat hiburan. “Selain itu, dari semua THM atau café yang ada di sini semuanya tak memiliki izin, mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO) dan izin lainnya. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak dibongkar,” bebernya.

Baca juga  Satpol PP Kabupaten Bogor Panggil Pedagang Martabak Ciomas

Usai membongkar THM di Blok Empang, tim pun kemudian bergerak ke Blok Kirey yang tak jauh dari lokasi pertama. Di sini, petugas berhasil membongkar tujuh bangunan THM tanpa halangan berarti. Sasaran berikutnya, adalah Blok Yuli yang hanya berjarak satu kilometer dari lokasi kedua.  Sebelas bangunan pun sukses dirobohkan hanya dalam waktu kurang dari satu jam. Terakhir, empat bangunan THM di Komplek PWRI, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang juga berhasil dirobohkan tanpa gangguan berarti.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kemang, KH. M Zein, menyambut baik langkah Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan pembongkaran THM di wilayah Kemang. Dirinya menilai, selain menjadi sarang maksiat, kegiatan THM ini dikecam banyak pihak. Salah satunya oleh para ibu-ibu warga sekitar. “Saya mengapresiasi langkah Pol-PP Kabupaten Bogor melakukan pembongkaran, karena kemaksiatan di wilayah Kemang sedikitnya akan berkurang,” tandasnya. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top