Kota Bogor

Pemkot Bogor Berencana Bangun RSUD Tipe A di Rancamaya

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe A di Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan untuk memperluas cakupan layanan kesehatan yang lebih merata di Kota Bogor.

“Rencana ini sejalan dengan pematangan pembangunan Jalan Bogor Inner Ring Road (BIRR). Lokasi, usulannya adalah di eks Pasar Agribisnis Rancamaya,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Jumat (26/3/2021).

Dedie mengatakan, rencana pembangunan RSUD tipe A di Rancamaya ini juga untuk memajukan wilayah Bogor bagian selatan dan juga untuk pengembangan layanan kesehatan di wilayah Bogor selatan.

“Karena lahannya besar dan kita juga belum punya RSUD tipe A, maka ini yang akan kita alokasikan. Kemarin kita sudah bicarakan dengan RSUD dan dinas bagaimana mewujudkan RS tipe A di Kota Bogor yang dikelola oleh RSUD,” katanya.

Baca juga  Koneksi Wi-Fi Gratis Tercepat dan Terintegrasi, Stasiun Bogor Sabet Rekor MURI

Direktur Utama RSUD Kota Bogor, Ilham Chaidir mengatakan, saat ini kebutuhan pelayanan rumah sakit semakin meningkat. Selain itu, juga harus ada pemerataan dengan mendekatkan masyarakat pada pelayanan kesehatan. Karena itu, diperlukan rumah sakit baru yang nantinya semakin mendekatkan akses pelayanan pada masyarakat yang tinggal di Kecamatan Bogor Selatan dan sekitarnya.

“Jadi perlu adanya rumah sakit baru, walaupun ini masih sebatas rencana, tetapi harus kita sikapi dengan serius,” ujar Ilham.

Ilham menyatakan, di kawasan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan terdapat lahan kosong seluas 9 hektare yang bisa digunakan untuk membangun RSUD tipe A itu.

“Ini bisa nggak tanggung-tanggung, kita bisa membangun rumah sakit yang lebih bagus lagi,” ujarnya.

Baca juga  UMR Tinggi, Pabrik Direlokasi, 1.500 Karyawan Kota Bogor Terancam PHK

Menurut Ilham, dalam membangun RSUD tipe A, ada cukup banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Antara lain, kapasitas tempat tidur di atas 250 bed, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Ilham mengatakan, untuk mewujudkan  rumah sakit tipe A tersebut, banyak tahapan yang harus dilalui seperti pembuatan feasibility study (FS), Detail Engineering Design (DED), dan rencana tata ruang wilayah (RTRW). [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top