Nasional

DPR Sahkan Omnibuslaw, KSPI Tolak Keras UMK Bersyarat

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengeluarkan siaran resmi kepada sejumlah media terkait rencana aksi Mogok Nasional dan menolak 7 kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI terkait Omnibuslaw. Omnibuslaw disahkan DPR Senin (5/10/2020).

Adapun ketujuh poin yang ditolak tersebut.

Pertama  tentang UMK bersyarat dan UMSK dihapus. Menurut Said Iqbal, Presiden KSPI, poin ini ditolak keras oleh kaum buruh. Menurutnya, UMK  tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Karena UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya. Jadi tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.

“Karena kalau diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam,” ungkap Said Iqbal dalam siaran pers, Minggu (4/10/2020).

Baca juga  Ormas dan LSM Jangan Buru-buru Anti RUU Omnibus Law

Dia menegaskan, tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk.

“Karena itulah, sambungnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara,” lanjutnya.

Karena itu, lanjutnya, UMSK harus tetap ada. Tetapi jalan tengahnya, penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja. “Jadi UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK, agar ada fairnes.

Sedangkan perundingan nilai UMSK masih, kata Said Iqbal, dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral industri di tingkat nasional. Di mana keputusan penetapan tersebut hanya berlaku di beberapa daerah saja dan jenis sektor industri tertentu saja sesuai kemampuan sektor industri tersebut. “Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK,” ujar Said Iqbal.

Baca juga  Tolak Omnibus Law, Gabungan Serikat Buruh akan Gelar Aksi Mogok Nasional

Sementara poin lainnya yang ditolak kaum buruh adalah :

2.Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengsuaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3.PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Buruh menolak PKWT seumur hidup.

4.Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.

5.Waktu kerja tetap eksploitatif. Buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.

6.Hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang.

Baca juga  6 Kontestan Siap Bersaing, Rita Sugiarto Ramaikan Kontes KDI 2023 'Bunga Pengantin'

7.Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tegas Said Iqbal. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top