BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kejaksaan Negeri Kota Bogor belum memberikan jawaban atas surat permohonan penangguhan penahanan atas nama lima tersangka dugaan penyalahgunaan dana BOS yang diajukan Wali Kota Bogor Bima Arya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Cakra Yudha kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Jalan Insinyur Haji Juanda, Rabu (5/8/2020).
Cakra menuturkan surat pengajuan penangguhan penahanan sudah diterima, namun belum dijawab oleh pihaknya.
“Ya, surat penangguhannya belum kita jawab,” kata Cakra.
Menurut Cakra upaya penangguhan penahanan yang dilakukakan Bima Arya sebagai penjamin sah-sah saja.
“Ya, kejaksaan, tetap menggunakan Pasal 21 KUHAP. Penahanan kami lakukan, karena takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya Bima Arya melalui surat resmi Wali Kota Bogor bernomor 180/2633-Hukham tertanggal 27 Juli 2020 memohonkan penangguhan penahanan atasnama 5 tersangka kasus korupsi dana BOS. Bima Arya menjadi penjamin bagi kelima tersangka yang merupakan kepala kelompok kerja kepala sekolah (K3S) berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Namun, langkah Bima Arya ini disesalkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat Yayasan Satu Keadilan (YSK).
YSK menilai keputusan Walikota Bogor selaku penjamin tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat namun keputusan tersebut menunjukkan rendahnya komitmen dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.
YSK juga menduga ada potensi maladministrasi atas dikeluarkannya surat permohonan penangguhan tersebut. Tak kurang, YSK kemudian melaporkan Bima Arya ke Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. [] Ricky