Kab. Bogor

PT MAU Bangun Perumahan di Lahan Seluas 165 Hektare di Tenjo

BOGOR-KITA.com, TENJO – PT. Mitra Abadi Utama (MAU) sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembang perumahan berencana akan membangun kompleks perumahan di lahan seluas 165 hektar, yang berada di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Hal ini terungkap saat manajemen perusahaan tersebut menggelar sosialisasi dan konsultasi publik terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam rencana pembangunan perumahan tahun 2021, yang berlangsung di gedung Graha PGRI Tenjo. “Lahan yang akan dibangun perumahan berada di Desa Tenjo dan Desa Singabraja, Kecamatan Tenjo,” ungkap Febrian, Manajer Proyek PT. MAU, Kamis (11/6/2020).

Ia mengatakan, kegiatan konsultasi publik tersebut merupakan tahap awal (dasar) sebagai bagian dari pengurusan izin amdal agar bisa melakukan pembangunan perumahan. Febri sapaanya menjelaskan, salah satu bagian dari dampak lingkungan yang dibahas adalah masalah sampah. Menurut Febrian, pihaknya nanti akan menyediakan tempat pengolahan sampah, sehingga bisa dijual kembali dan digunakan untuk pupuk. “Saat ini lahan 165 hektare tersebut telah telah kami kuasai. Setelah pengurusan izin selesai, maka di tahun 2021, sudah mulai pembangunan,” pungkasnya.

Baca juga  Pemkab Bogor Siapkan SK Penetapan Lab IPB Uji Covid-19

Sedangkan Andhika, seorang Staf Bidang Tata Ruang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor mengatakan, kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik merupakan bagian dari rangkaian proses penerbitan Amdal. Dia menjelaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keinginan dan pendapat untuk kemajuan wilayah. Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri LH nomor 17 tahun 2012 yang mengatur adanya keterlibatan masyarakat di dalam proses terbitnya Amdal.

“Tentunya pembangunan ini harus berdasarkan aturan, baik dari pemerintah daerah maupun dari pemerintah pusat. Termasuk juga peraturan menteri, yang harus dipatuhi oleh konsultan dan pemohon izin Amdal,” tuturnya.

Andhika menambahkan, terkait pengelolaan sampah, tentu akan ada di dokumen Amdal. Dinas LH Kabupaten Bogor mendorong agar pihak pemohon (developer perumahan – red) dapat memiliki sistem pengolahan sampah secara mandiri. “PT. MAU selaku pemohon izin, diharapkan melaksanakan proses Amdal dengan cermat sesuai aturan. Selanjutnya dalam melaksanakan pembangunan nanti, harus melibatkan masyarakat dan aparatur pemerintah desa,” imbaunya.

Baca juga  The Green Salurkan Bantuan ke Korban Banjir di Daerah Terisolir

Sementara Camat Tenjo Asnan mengatakan, PT. MAU sudah mendapatkan izin lokasi (Inlok) di tahun 2017. Sosialisasi dan konsultasi publik dilakukan, sambung Asnan, sebagai proses perizinan yang harus ditempuh oleh PT. MAU sebelum memulai tahap pembangunan awal perumahan di wilayah Desa Tenjo.

Asnan berharap, adanya kegiatan pembangunan perumahan oleh PT. MAU dapat membawa dampak ekonomi yang baik kepada masyarakat sekitar. “Termasuk tersedianya tempat usaha bagi para pelaku UKM (usaha kecil menengah) yang ada di wilayah Kecamatan Tenjo,” pungkasnya.[] Fahry

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top