Properti

Dewan Desak Kaji Ulang Izin PT Surya Harmoni Abadi

Gedung PT SHA di Bondongan

BOGOR-KITA.com – Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono meminta agar seluruh perizinan milik PT Surya Harmoni Abadi (SHA), yang berlokasi di Kampung Warung Bandrek (Warban), RT02/13, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, dikaji ulang, dengan berbagai dasar dan pertimbangan, karena bangunan tersebut telah meresahkan serta membuat kerugian terhadap warga di sekitarnya. “Kita akan meminta supaya seluruh perizinan PT. SHA itu dikaji ulang,” kata Heri, di Bogor, Minggu (9/11).

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, prinsip pembangunan itu harus ada pemanfaatan ekonomi, pemanfaatan sosial, dan pemanfaatan lingkungan terhadap masyarakat. Ketika ada kegiatan pembangunan merugikan warga di sekitarnya, apalagi merusak pemukiman warga, maka pembangunannya harus dihentikan, dan seluruh perizinannya ditinjau ulang. Dinas terkait juga harus turun tangan, utamanya Dinas Wasbangkim, BPPT-PM dan Satpol PP Kota Bogor.

Baca juga  DPRD Desak PT FS Serahkan Lahan Fasos Fasum

“Perizinan milik PT SHA itu bisa dibatalkan, jika merugikan warga di sekitarnya. Pengusaha itu jangan hanya mencari keuntungannya saja, tetapi juga harus membela kepentingan masyarakat, terutama kepentingan warga di sekitarnya. Sekarang Pemkot Bogor harus bertindak tegas terhadap bangunan-bangunan bermasalah seperti itu, dan warga yang dirugikan oleh pengusaha itu harus mendapat pembelaan dari pemerintah,” jelasnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor Yus Ruswandi menambahkan, Komisi C akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta agar seluruh perizinan yang sudah diberikan dilakukan kajian ulang.

“Kita akan memanggil dinas terkait, dan meminta agar melakukan penyegelan bangunan PT SHA. Longsor bangunan milik PT. SHA yang menimpa rumah-rumah warga, merupakan cerminan bahwa telah terjadi kesalahan dalam kegiatan pembangunan di sana,” terangnya.

Baca juga  DPRD Setuju APBD Kota Bogor 2015, Rp2,027 Triliun

Yus menuturkan, setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan yang tidak sesuai dengan perijinan dan siteplane, harus dihentikan. “Kita akan melihat apakah kegiatan pembangunan di sana sesuai dengan siteplane atau tidak. Kalau ada pelanggaran IMB, semua kegiatan pembangunan harus dihentikan, dan sanksi tegas harus diberikan, yaitu melakukan pembongkaran bangunan sesuai aturan perda yang berlaku,” tegasnya.

Terpisah, Jecki warga Kampung Warban, RT02/13 yang rumahnya menjadi korban tertimpa reruntuhan bangunan mengungkapkan, hingga saat ini pihak PT  SHA belum menepati janjinya terkait kompensasi longsor.

“Pihak PT. SHA yang akan memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami warga selama kegiatan pembangunan. Tetapi bukan hanya itu, warga juga menuntut manipulasi tandatangan dan izin warga sekitar yang dipalsukan oleh pihak perusahaan,” tandasnya.[] Harian PAKAR/Admin

Baca juga  Transmart Yasmin Resmi Dibuka, Usmar : Tetap Selesaikan Persyaratan Administrasi
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top