Kota Bogor

Yusfitriadi Pertanyakan Urgensi Pansus DPRD Kota Bogor untuk Gugus Tugas

BOGOR-KITA.com, BOGOR- Pengamat sosial dan politik Bogor, Yusfitriadi mempertanyakan urgensi DPRD Kota Bogor yang sudah membentuk panitia khusus atau pansus untuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

“Saya tidak melihat ada hal yang krusial dalam penanganan covid-19 di Kota Bogor, sehingga patut dipertanyakan mengapa DPRD Kota Bogor harus membentuk pansus,” kata Yusfitriadi, kepada BOGOR-KITA.com, Senin (18/5/2020) malam.

Panitia khusus atau pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu  yang ditetapkan oleh rapat paripurna dan dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah apabila panitia khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya. Pansus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.

Berbeda dengan panja, pembentukan pansus bisa diikuti dengan pelaksanaan hak anggota DPR yakni hak angket dan menyatakan pendapat.

Dikutip dari tempo.co, pembentukan pansus untuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dilandaskan pada anggaran penangan covid yang membengkak.

Baca juga  PKL Jalan Pedati Adukan Nasib ke Ketua DPRD

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengemukakan, pada awalnya DPRD mendorong agar Pemerintah Kota Bogor membuat kebijakan anggaran yang memadai karena awalnya hanya dianggarkan sedikit.

“Setelah itu, DPRD Kota Bogor menyetujui penggunaan anggaran BTT (biaya tidak terduga) Rp15 miliar seluruhnya untuk penanganan Covid-19,” ujarnya.

Dalam perjalanannya, Pemerintah Kota Bogor mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp334 miliar, kemudian berubah lagi menjadi Rp348 miliar. Kemudian, direvisi lagi menjadi Rp323 miliar.

Menurut Atang, mencermati perkembangan alokasi perubahan anggaran untuk penanganan Covid-19, Badan Anggaran DPRD Kota Bogor sempat mengundang Pemerintah Kota Bogor dan melakukan pembahasan anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor, karena alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 dinilai sudah sangat besar.

“Alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sudah mencapai 12 persen dari APBD Kota Bogor tahun 2020,” katanya seraya menambahkan bahwa APBD Kota Bogor tahun 2020 adalah Rp2,584 triliun.

Baca juga  Atang Trisnanto Simpan Keraguan Bakal Direksi Baru Perumda Tirta Pakuan

Dari anggaran Rp323 miliar yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19, menurut Atang, anggaran untuk jaring pengaman sosial kurang proporsional yakni Rp51 miliar.

“Pada rapat Badan Anggaran itu, TAPD Kota Bogor tidak dapat menyajikan rinciannya secara detail sehingga rapat badan anggaran ditunda, dan belum diagendakan lagi sampai saat ini,” kata dia.

Informasi yang diperoleh BOGOR-KITA.com, DPRD Kota Bogor memebentuk dua pansus sekaligus.

Pertama, Pansus Pengawasan Anggaran Covid-19, dengan Ketua  HR Oyok Sukardi, dan Wakil Ketua  Edi Dharmawansyah. Kedua, Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 dengan Ketua Karnain Asyhar, dan Wakil Ketua  Ence Setiawan.

Apa Urgensinya?

Yusfitriadi mengatakan, tidak melihat ada hal yang krusial dalam penanganan covid-19 di Kota Bogor.

“DPRD menemukan masalah seperti apa sehingga harus membentuk pansus,” kata Yus, sapaan akrab Yusfritriasi.

Yus mengatakan, sampai sekarang dirinya tidak melihat hasil pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh DPRD Kota Bogor.

Baca juga  LADK 25 Paslon Pilkada di 8 Daerah Jabar, Sangat Tidak Wajar

Misalnya, apakah ada indikasi penyimpangan anggaran, atau kebocoran anggaran, atau ada kegaduhan akibat penanganan covid-19 oleh Gugus Tugas Tingkat Kota Bogor.

Dikatakan, yang menjadi permasalahan umum dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di banyak daerah adalah terkait dengan akuntabilitas, transparansi anggaran dan kinerja.

“Hal itu yang menjadi obyek pengawasan DPRD di hampir semua daerah, termasuk tentunya di Kota  Bogor,” kata Yus.

Tetapi, imbuhnya, kalau pun masalahnya di situ, dirinya memandang belum perlu membentuk pansus. Lebih baik DPRD menggunakan haknya untuk bertanya tentang akuntabilitas anggaran, data dan kinerja gugus tugas.

“Pansus diperlukan ketika ada indikasi yang tidak beres, seperti ada indikasi penyalahgunaan anggaran, atau kinerja gugus tugas tidak jelas. Kalau ada indikasi sepeti ini ada urgensi membentuk pansus,” tutup Yusfitriadi. [] Hari

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top