BOGOR-KITA.com, BOGOR – Presiden Jokowi dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/4/2020), menginstruksikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk membuat pedoman dan memberikan panduan agar program padat karya tunai dengan memanfaatkan skema dana desa tersebut dapat terlaksana secara masif dan tepat sasaran dalam rangka memerangi wabah corona atau Covid-19.
“Ini harus diberikan prioritas pada keluarga-keluarga miskin, pengangguran, atau yang setengah menganggur. Kalau bisa memang upah kerja itu diberikan setiap hari. Tapi kalau tidak bisa ya satu minggu,” kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
“Laporan yang saya terima di akhir Maret 2020, dana desa yang tersalur baru 32 persen yaitu hanya pada posisi angka Rp9,3 triliun dari pagu tahap yang pertama sebesar Rp28 triliun. Artinya kalau dari total Rp72 triliun, itu baru 13 persen. Masih kecil sekali,” imbuh Presiden Jokowi.
Apakah dana desa efektif mengatasi masalah daya beli masyarakat desa dalam situasi ketakutan tertular wabah corona sekarang ini?
Pengamat sosial politik Bogor Yusfitriadi menilai, dana desa terlalu kecil untuk bisa mendongkar daya belum masyarakat desa.
Selain itu sebaiknya diberikan dalam bentuk dana tunai, bukan dalam dalam bentuk dana padat karya.
“Tetapi yang terpenting penyaluran dana desa tersebut harus betul-betul sampai ke tangan yang membutuhkan,” kata Yusfitriadi kepada BOGOR-KITA.com, Rabu (8/4/2020).
Berikut penuturan Yusfitriadi secara lengkap.
Sekarang muncul kebijakan Pembatasan Sosial Berskala besa Besar (PSBB). Namun secara teknis di daerah, implementasi PSBB tidak diikuti dengan konsekwensi-konsekwensi sosial yang sudah digaungkam oleh pemerintah, pada akhirnya masyarakat sangat kesulitan, kebingungan dan dihantui ketidakpastian.
Yang paling penting dalam PSBB tersebut adalah memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai konsekwensi diberlakukannya PSBB. Masyarakat diimbau tinggal di rumah, sementara pemenuhan hak-hak hidupnya sampai saat ini belum jelas. Termasuk memanfaatkan dana desa sebagai salah satu sumber pemenuhah hak-hak dasar masyarakat.
Namun sampai saat ini masyarakat masih kebingungan karena tidak dalam bentuk bantuan langsung tunai ke masyarakat yang membutuhkan, termasuk melalui dana desa tersebut.
Namun demikian, dana desa penting juga dimanfaatkan sebagai dana untuk menjaga daya beli masyarakat
Oleh sebab itu harus dipastikan dana desa tersebut benar-benar disalurkan dalam bentuk bantuan langsung tunai, walaupun saya hawatir dana tersebut tidak mencukupi yang pada akhirnya membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Langkah yang harus segera dilakukan adalah pendataan yang akurat supaya dana desa yang kecil itu dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat bisa tepat sasaran.
Dan pendataan tersebut harus segera dilakukan dengan standar dan ukuran yang jelas masyarakat yang mana yang harus dibantu oleh dana desa tersebut.
Kedua pemeritah dalam hal ini pemerintah Kabupaten Bogor harus benar-benar meminta progress day to day atas pendataan tersebut.
Gugus tugas di tingkat desa harus juga melibatkan partisipasi masyarakat agar meminimalisir kebocoran dan penyalahgunaan dana desa tersebut agar benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
Bupati bogor harus mempunyai deadline pelaksanaan bantuan tersebut, karena kebijakan- kebijakan pemerintah dalam menangani wabah covid-19 ini sudah jalan lama. Jangan sampai seperti yang terjadi di Jakarta, pemberlakuan PSBB salah satu dampaknya adalah transportasi berbasis online dilarang mengangkut penumpang, namun pemerintah tidak memikirkan dari mana keluarga mereka bisa makan setiap hari.
Sehingga kebijakan tidak efektif, kalau kondisi ini berlangsung lama, maka bukan mustahil akan terjadi kekacauan di tengah- tengah masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bogor juga harus mampu memastikan ketersediaan logistik bagi masyarakat, terlebih menghadapi bulan Ramadhan. Semua kebijakan- kebijakan pemerintah selain harus terkonsolidasi secara utuh, juga harus dilaksanakan secara transparan, sehingga akan diketahui desa mana yang belum melaksanakan kebijakan pemerintah sebagai implikasi dari wabah covid-19. [] Hari