Kota Bogor

Tuntut Gaji, Karyawan akan Bangun Posko di Depan PT SUI 

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Karyawan PT. Sahabat Unggul International (SUI) bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) meminta perlindungan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait belum dibayarnya gaji karyawan PT. SUI.

Para buruh tersebut menyampaikan aspirasinya di depan Balaikota Bogor sebelum diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Bogor Alma Wiranta. Selanjutnya perwakilan dari SPN diajak berdiskusi untuk memecahkan permasalahan tersebut.

Ketua DPC SPN Kota Bogor, Budi Mudrikah mengatakan diterimanya aspirasi SPN oleh Bagian Hukum Kota Bogor merupakan terobosan baru, karena biasanya diterima oleh beberapa pejabaat di lingkungan pemkot Bogor.

“Saat ini kami langsung berhubungan dengan Kabag Hukum Kota Bogor yang langsung memfollow up permasalahan atau keluh kesah yang terjadi di SPN ini,” ucap Budi kepada wartawan pada Jumat (13/3/2020).

Baca juga  Pemkot Rancang Payung Hukum Gulirkan APBD untuk Stimulasi Koperasi

Dengan demikian, lanjut Budi dalam waktu dekat pihaknya akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Bagian Hukum Kota Bogor untuk melakukan hal hal yang nantinya akan mendapat sesuatu hal yang positif, hal yang lebih tepat dan efisien.

Di sisi lain, meski sudah ada kesepakatan dengan PT. SUI untuk membayarkan gaji karyawan, namun sampai saat ini hak karyawan belum juga dibayarkan.

“Setelah ini kita akan mendirikan posko di depan PT. SUI. posko tersebut dalam rangka menjaga aset, dan kita sudah koordinasi dengan kasat intel dan Polresta Bogor Kota,” terangnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Kota Bogor Alma Wiranta menuturkan bahwa dirinya sebagai delegasi dari Wali Kota Bogor, Bima Arya dan nanti dirinya akan sampaikan aspirasi dan permasalahan SPN kepada Wali Kota.

Baca juga  Pokmasdartibnah Bogor Selatan Pertama Di Jawa Barat Resmi Dikukuhkan

“Mereka itu menyampaikan lima tuntutan, nah lima tuntutan itu yang harus kita akomodir. Mereka berharap kepada pak Wali Kota untuk lebih konsen dalam membantu mereka dalam pembayaran hak karyawan PT. SUI yang belum d bayar,” ungkap Alma.

Karena menurutnya PT. SUI sebagai owner tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana telah mereka sepakati secara musyawarah mufakat.

“Karenanya sampai saat ini mereka melakukan segala upaya dan tidak ada aspirasi lain lagi, saya sudah terima surat yang akan disampaikan kepada pak Wali, ada beberapa klausul dari hasil rapat tadi yang dihadiri juga oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Elia Buntang,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa pihak PT. SUI saat ini tidak bisa berkomunikasi dengan SPN karena ada masalah produktifitas karena Corona. Selain itu mereka juga minta strategi dari pemkot untuk menyelasikan masalah ini.

Baca juga  Bima Harap Gapensi Dapat Menjadi Mitra Pemkot Dalam Pembangunan

“Saya sarankan kalau memang gugatan hubungan industrial salah satu cara memang baik, tapi kalau perusahaan tidak bisa membayar utang piutang terhadap pekerja silahkan saja gugat pailit saja,” ujarnya.

Untuk itu, tambah Alma, pihaknya akan terus membantu sekitar 300 karyawan PT SUI yang belum menerima haknya.

“Tapi mereka saat ini puas dan ingin melakukan komunikasi intens dengan Pemkot Bogor. Ini upaya untuk membantu bagaimana permasalahan-permasalahan di Kota Bogor jangan kita anggap mereka itu sebagai seberang kita, justru mereka meminta perlindungan sama kita, kita rangkul apa yang menjadi permasalahan dan bersama sama maju kedepan menyelesaikannya,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top