Kab. Bogor

Kasatpol PP Tagih Janji Cibinong City Mall

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Luthfie Syam

BOGOR-KITA.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten  Bogor terus memantau perbaikan atas pelanggaran yang dilakukan Cibinong City Mall (CCM) berlokasi di Jalan Raya Tegar Beriman. Ternyata, sejak inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satpol PP Maret 2014 lalu, belum ada satupun dilakukan perbaikan. Ada 9 pelanggaran yang ditemukan,  sampai saat ini belum ada satu pun yang diperbaiki,” tandas  Kepala Satpol PP, Luthfie Syam kepAda PAKAR, di Cibinong, Jumat (31/10).

Sembilan pelanggaran itu meliputi, keberadaan tiang lampu penerangan jalan umum berada di lahan pemkab,  tidak ada saluran air, area parkir basement memakan sebagian sepadan jalan, perluasan 1200 meter di lantai dua belum berizin, belum membuat biopori, tidak ada  zebra cross dan rambu lalu lintas, dan tidak tersedia lahan khusus bagi pejalan kaki.

Baca juga  Jubir Covid-19 Kabupaten Bogor: Positif 53, Gunungsindur 9 Orang

Luthfie Syam mengemukakan, seluruh pelanggaran itu tidak akan dilupakan. Sebaliknya terus dipantau upaya-upaya perbaikan yang dilakukan.  “Awal pekan ini, jajaran kita akan membuat surat lagi kepada Manajemen CCM dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor,” kata Luthfie.

Tujuan surat itu adalah menagih janji yang pernah diucapkan. “Itu memang pula sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab kami sebagai aparat penegak perda. Apalagi dalam sidak kita jelas-jelas menemukan pelanggaran, dan manajemen berjanji menyelesaikan pada minggu ketiga Oktober, tapi faktanya hingga saat ini belum juga dilakukan,” papar Lutfhie.

Dikatakan Luthfie lagi, dari sejumlah pelanggaran yang ditemukan, salah satu yang menjadi prioritas untuk diperbaiki adalah Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin). Amdal Lalin ini tidak cukup dari  Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor, tetapi juga harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar dan Kementrian Pekerjaan Umum (PU).

Baca juga  KUPA dan PPAS-P 2020 Kabupaten Bogor: Genjot Pajak dan Beri Bantuan

Rekomendasi dari Dishub Jabar dan Kementrian PU harus ada, karena lokasi CCM berada di persimpangan jalan nasional dan jalan propinsi.  “Saya tegaskan lagi, semua ini kami lakukan sebatas menegakkan peraturan daerah di Bumi Tegar Beriman ini,” ujar Luthfie.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga mengatakan, langkah yang dilakukan Satpol PP harus didukung oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. “Saya pikir itu langkah maju dari Pemkab Bogor dan tentunya harus didukung untuk mendorong iklim investasi yang sehat. Kita ambil contoh kasus M-one yang begitu cepat perizinannya. CCM juga harus begitu, karena tidak mungkin bangunan semegah itu dibongkar,” singkatnya melalui pesan singkat kepada PAKAR, Jum’at (31/10) malam.

Baca juga  PPKM Mikro di Kabupaten Bogor: Positif 91, Sembuh Tinggi, 117, Kasus Aktif Turun Jadi 840

Pelanggaran Cibinong City Mall

1.      Keberadaan tiang lampu penerangan jalan umum berada di lahan pemkab

2.      Tidak ada saluran air

3.      Area parkir basement memakan sebagian sepadan jalan

4.      Perluasan 1200 meter di lantai dua yang belum berizin

5.      Belum membuat biopori

6.      Tidak ada  zebra cross dan rambu lalu lintas

7.      Tak tersedia lahan khusus bagi pejalan kaki

Sumber: Hasil Sidak Satpol PP, Maret 2014. []Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top