BOGOR-KITA.com, PURWAKARTA – Diduga hendak mengelabui petugas kepolisian, seorang pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta di wilayah Kabupaten Purwakarta nekat menelan barang bukti sabu saat akan ditangkap Sat Res Narkoba Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, mengatakan, pelajar yang diketahui berisnisial AR tersebut ditangkap di Jalan Pramuka, persisnya di Kampung Empang Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Kamis (28/11/2019) malam.
“Saat hendak ditangkap tersangka berusaha menghilangkan barang bukti (BB) dengan cara menelan BB seberat 1,23 Gram ini,” kata Matrius saat menggelar jumpa pers Operasi Antik Lodaya 2019 di Aula Pengabdian Polres Purwakarta, Selasa (3/12/2019).
Matrius menambahkan, setelah mengetahui aksi nekat tersangka, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak medis untuk mengeluarkan BB tersebut dari tubuh tersangka.
Lebih jauh Matrius mengatakan, selain mengamankan AR Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 9 orang tersangka penyalahguna narkoba lainnya.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” demikian Matrius (HK)