Kab. Bogor

31 Pejabat Kabupaten Bogor Belum Lapor Harta Kekayaan

BOGOR-KITA.com –  Kepala Inspektorat, Benny Delyuzar mengingatkan Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Bogor untuk senantiasa bergerak cepat meminta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat Pemkab Bogor sebelum akhir Maret 2019.

Benny mengatakan, merasa perlu mengingatkan pejabat Kabupatenm Bogor karena khawatir akan ada sanksi penurunan pangkat kepada pejabat yang terlambat menyerahkan LHKPN sesuai batas waktu.

“Tugas kami hanya mengingatkan BKPP untuk senantiasa meminta para pejabat Pemkab mengumpulkan dan menyerahkan LHKPN nya tepat waktu,” kata Benny dihubungi PAKAR, Kamis (21/3/2019).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, memasuki minggu ketiga bulan Maret 2019, 31 dari 219 orang wajib lapor LHKPN belum memenuhi kewajibannya. Padahal, berdasarkan aturan Kementerian Pendayahgunaan Aparatur Negara (Kemen-Pan) dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 disebutkan ada tiga pemberian sanksi mulai dari ringan, sedang hingga berat berupa penurunan pangkat.

Baca juga  BKPP Kabupaten Bogor Gelar Tes Urin

“Kami terus mengingatkan Pak Dadang (BKPP) sebagai koordinator untuk secepatnya LHKPN terkumpul. Karena kewenangannya itu memang ada di BKPP,” tegas Benny.

Pada tanggal 27-29 November 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang 27 perwakilan dari Kementerian dan Lembaga Negara dalam rangka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan LHKPN di Pusat Edukasi Antikorupsi, Gedung KPK C1, Jakarta.

Kegiatan tersebut diketahui merupakan langkah KPK untuk mendorong kepatuhan LHKPN para pejabat ditahun 2019. Selain itu, LHKPN juga merupakan sebuah alat kontrol para penyelenggara negara.

“Tanggal 31 Maret semuanya (LHKPN-red) harus sudah masuk. Kalau tidak masuk mereka akan kena sanksi. Paling berat itu sampai penurunan pangkat,” ujar Kepala  BKPP Mabupaten Bogor, Dadang Irfan.

Baca juga  Ade Yasin Buka FGD Implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Kepemudaan

Namun menurutnya, sanksi tersebut diberikan setelah melalui proses penyelidikan atau pengkajian tim penegakkan disiplin Pemkab Bogor kepada pejabat yang tidak taat aturan.

“Jadi tidak langsung diberikan sanksi, semua harus melalui proses dulu dari tim penegakkan disiplin,” ungkap Dadang.

LHKPN ini berlaku untuk semua jabatan di Kabupaten Bogor, mulai dari pejabat esselon II, III dan IV hingga Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA) juga pengelola keuangan atau bendahara.

Kata Dadang, secara keseluruhan, pejabat Pemkab Bogor yang wajib memberikan LHKPN nya tercatat sebanyak 219 orang.

“Yang sudah laporan itu 188 orang. Yang belum lapor 31 orang. Jadi sisanya sekitar 14 persenan yang belum,” katanya.

Baca juga  Hibah Parpol di Kabupaten Bogor Naik jadi Rp5.000 per Suara di Tahun 2024

Sementara, sisa waktu pengumpulan LHKPN ini sekitar 10 hari lagi. Dadang mengatakan, biasanya pengumpulan akan berbondong-bondong datang di akhir-akhir batas waktu yang telaj ditentukan.

Dia menambahkan, LHKPN yang wajib dilaporkan itu mulai dari aset yang mereka punya hingga tabungan yang mereka miliki.

“Misalnya tanah, surat tanahnya harus ada, asal muasalnya belu dimana. Kita lacak sampai kesana. Lalu penghasilan bulanan mereka dari mana, lalu tabungannya berapa, itu harus dilaporkan. Dan semua harus terkumpul akhir Maret nanti,” tandasnya. [] Admin/Pkr

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top